Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan pengacara Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Deolipa Yumara, meminta maaf kepada Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto.
Sebelumnya, Deolipa berniat melaporkan Komjen Agus karena diduga telah melanggar Undang-Undang ITE menyindir dirinya.
"Saya meminta maaf kepada Bapak Agus Andrianto yaitu Kabareskrim Polri. Saya selaku pribadi bersama Pak Burhanuddin, saya meminta maaf kepada Pak Kabareskrim. Kalau ada bahasa-bahasa saya yang memang menyindir maklum karena saya adalah Aktivis 98 yang mula-mula," ucap Deolipa di kediamannya, Depok, Jawa Barat, Sabtu (20/8/2022).
Baca juga: Psikolog Forensik Sebut Putri Candrawathi Mainkan Skenario Victimisasi, Menangis di Depan Kamera
Dia pun berniat mengundang Komjen Agus ke acara musik di Hotel Bidakara Pancoran, Jakarta Selatan pada 22 Agustus 2022.
Di situ dia akan manggung bersama Deolipa Project.
"Jadi saya minta maaf. Jadi meski Pak Agus menyindir saya, saya juga memaafkan, jadi saya hari ini saya menyatakan perdamaian," kata Deolipa.
"Khusus kepada Bapak Kabareskrim, saya mengundang bapak ke acara musik Deolipa Project di gedung Hotel Bidakara Pancoran siang tanggal 22 Agustus jam 2 siang. Silakan bapak datang supaya saya bisa meluk bapak, supaya kita bisa Teletubbies-an," sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, Deolipa mengancam akan melaporkan Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto.
Hal ini dikatakan setelah dirinya resmi melaporkan pengacara Bharada E yang baru, Ronny Talapessy, soal pencemaran nama baik di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022) malam.
Ancaman melaporakan Komjen Agus ini akan dilakukan Deolipa ini setelah laporan terhadap Ronny naik ke penyidikan.
"Pak Ronny makasih ya sudah memberikan berkat buat saya, berkat terindah buat Kabareskrim juga karena begini, kalau ini terbukti secara penyidikan kan yang nyindir saya bukan cuman Pak Ronny tapi Pak Kabareskrim. Ketika naik sidik (penyidikan) saya langsung laporkan juga Kabareskrim yang udah nyindir saya," kata Deolipa kepada wartawan.
Deolipa menuding jika Komjen Agus diduga melanggar UU ITE.
Meski begitu, dia tidak membeberkan persoalan yang mana sehingga dirinya mengancam akan melaporkan jenderal polisi bintang tiga itu.
"Kalau enggak nih, 1 bulan jadi sidik (penyidikan) dari lidik (penyelidikan) saya akan laporkan Kabareskrim kepada Polres ini lah, kan wilayah sini dengan dugaan adanya pencemaran Undang-Undang ITE. Kenapa? Karena bukan tupoksinya Kabareskrim bicara kepada masyarakat tentang itu, tupoksi yang benar adalah Divisi Humas Mabes Polri," tuturnya.
Ultimatum Pengacara Baru
Deolipa Yumara juga mengultimatum Ronny Talapessy mundur sebagai kuasa hukum Bharada E.
Deolipa memberikan Ronny waktu 1 minggu.
"Silakan bapak mengajukan pengunduran diri sebagai pengacara Bharada E. Saya tegas di sini, saya tunggu seminggu," kata Deolipa.
Jika Ronny tidak mengundurkan diri maka Deolipa akan melanjutkan laporan yang dilayangkan kepadanya di Polres Jakarta Selatan (Jaksel).
"Kalau tidak ada, saya anggap bapak tidak ada niat baik. Kalau tidak, saya akan ke Polres Jakarta Selatan melanjutkan BAP (Berita Acara Pemeriksaan) saya," lanjut Deolipa.
Di sisi lain, dia sudah memaafkan Ronny terkait hal-hal yang dinilai buruk terhadap Deolipa.
Deolipa berharap Ronny datang untuk menemuinya.
"Saya juga memaafkan saudara Ronny selaku orang yang menyatakan segala hal yang buruk tentang saya. Saya bilang ke beliau jangan pernah melawan, jangan melawan intelijen nomor 1. Tolong Pak Ronny pelajari UU ITE, pasalnya hukumannya berapa. Karena saya sudah minta maaf, saya harap bapak mendatangi saya untuk meminta maaf," katanya.
Sebelumnya, Deolipa mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan.
Dia melaporkan pengacara baru Bharada E yaitu Ronny Talapessy atas dugaan pencemaran nama baik.
"Tempat kejadian di Jakarta Selatan perkara pencemaran nama baik melalui media elektronik, terlapornya adalah Ronny Talapessy sarjana hukum, korbannya adalah Deolipa Yumara," kata Deolipa kepada wartawan di Polres Metro Jakarta Selatan, Selasa (16/8/2022).
Laporan itu teregister dengan nomor polisi B/1950/VIII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya tertanggal 16 Agustus 2022 pukul 18.35 WIB.
Deolipa menyebut namanya telah tercemar atas pernyataan Ronny.
"Karena saya dicemarkan nama baik saya di media elektronik di mana saya itu dicemarkan karena kebanyakan manggung, pertama. Yang kedua bikin si Bharada Eliezer nggak tenang. Ketiga, lagi penyidikan saya turun-turun aja ke mana ke bawah ke dasarnya itu untuk press conference istilahnya itu. Tiga itu saya dituduh bikin Bharada Eliezer tidak tenang, yang kedua sibuk manggung, yang ketiga konpers," katanya.
Bharada E adalah satu dari lima tersangka pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo beberapa lalu.
Saat ini Bharada E dalam perlindungan LPSK dan ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Polri Jakarta.