News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Kata Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J setelah Putri Candrawathi Jadi Tersangka

Penulis: Nuryanti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ferdy Sambo bersama Putri Candrawathi (kiri), Kamaruddin pengacara keluarga Brigadir J (kanan). Kuasa hukum keluarga Brigadir J memberi tanggapan terkait Putri Candrawathi menjadi tersangka.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut ini pernyataan kuasa hukum keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J setelah istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, ditetapkan sebagai tersangka.

Tim Khusus (Timsus) Polri menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Penetapan tersangka terhadap Putri Candrawathi berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dengan teknik scientific crime investigation.

Penyidik juga disebut mempunyai alat bukti yang cukup untuk menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.

Selain itu, penyidik sudah melalui proses gelar perkara untuk menentukan status hukum istri Ferdy Sambo tersebut.

Lantas, seperti apa tanggapan dari kuasa hukum keluarga Brigadir J?

Sebut Putri Seharusnya Tak Ikut Bohong

Pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku akan melaporkan Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo karena telah membuat laporan palsu ke polisi.

Menurut Kamaruddin, Putri Candrawathi seharusnya tidak ikut berbohong dan tidak bersembunyi di balik layar, lalu memberikan kesaksian yang benar kepada publik.

Meskipun telah ditetapkan sebagai tersangka, Kamaruddin mengatakan tetap akan melaporkan Putri Candrawathi.

Baca juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengacara Keluarga Brigadir J Duga Ada Upaya Buat Kisah Baru

Putri diduga telah membuat laporan palsu, dengan membuat tuduhan Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol.

"Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo membuat laporan palsu dengan menyatakan almarhum melakukan pelecehan seksual, dan mengatakan almarhum menodongkan senjata," ujarnya di Jambi, Jumat (19/8/2022), dilansir Kompas.com.

Kamaruddin pun menilai Ferdy Sambo dan istrinya melanggar Pasal 317 dan 318 KUHP Junto Pasal 55 dan 56.

Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. Kamaruddin akan melaporkan Putri Candrawathi. (TRIBUNJAMBI.COM/DANANG NOPRIANTO)

Berharap Putri Candrawathi Bisa Beri Penjelasan

Ramos Hutabarat yang juga menjadi kuasa hukum keluarga Brigadir J mengatakan, yang mengetahui motif sebenarnya pada peristiwa pembunuhan ini hanya Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Tuhan.

"Motif itu hanya ibu PC, Ferdy Sambo, dan Tuhan yang tahu. Kita doakan saja ibu PC sehat, agar bisa menjelaskannya di persidangan," ujarnya di Jambi, Jumat, dikutip dari TribunJambi.com.

Menurutnya, motif pembunuhan berencana bukan sesuatu yang sifatnya perlu diuji secara hukum.

"Motif itu akan diungkapkan tersangka atau terdakwa untuk meringankan hukuman dia. Apakah yang disampaikan itu betul atau bohong, kita tidak bisa pastikan," imbuhnya.

Baca juga: Komnas HAM dan Komnas Perempuan Dorong Putri Candrawathi Diberikan Pendampingan Psikologi

Berharap Motif Pembunuhan Terbuka

Diberitakan Kompas.com, Johnson Panjaitan selaku kuasa hukum keluarga Brigadir J juga berharap motif pembunuhan semakin terbuka.

"Harapannya dengan ditetapkannya PC sebagai tersangka akan membuat terang perkara dan akan terbuka mengenai motif dari peristiwa pembunuhan Brigadir J," katanya, Jumat.

Sebelumnya, Putri Candrawathi ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Namun, polisi belum menahan Putri lantaran istri Ferdy Sambo itu tengah sakit.

Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian didampingi Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto dan Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022) (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Putri Candrawathi menjadi tersangka setelah polisi mengantongi dua alat bukti yang menunjukkan keterlibatannya dalam rencana pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).

Adapun alat bukti pertama yakni keterangan para saksi.

Baca juga: Putri Candrawathi dan Nasib Dewi Shinta dalam Kisah Ramayana

Kemudian, bukti elektronik berupa kamera CCTV, baik yang ada di lokasi rumah di kawasan Jalan Saguling maupun yang ada di dekat rumah dinas di Duren Tiga.

"Jadi pasal yang kami persangkakan terhadap saudari PC Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 Pasal 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat.

Sebelumnya, polisi telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka adalah Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal, dan ART Ferdy Sambo bernama Kuat Ma'ruf (KM).

(Tribunnews.com/Nuryanti) (Kompas.com/Rahel Narda Chaterine/Kontributor Jambi, Suwandi) (TribunJambi.com/Suang Sitanggang)

Berita lain terkait Polisi Tembak Polisi

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini