TRIBUNNEWS.COM - Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani M.Si. dikabarkan terjaring operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (19/8/2022) dini hari.
Hal tersebut diungkapkan Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Sabtu (20/8/2022).
"Menindaklanjuti laporan masyarakat, benar, tim KPK tadi malam dini hari, berhasil lakukan tangkap tangan di Bandung dan Lampung."
"Pihak yang ditangkap di antaranya rektor sebuah perguruan tinggi negeri di Lampung," kata Ali Fikri dikutip dari Tribunnews.com
Pasalnya KPK melakukan OTT di dua wilayah, yakni di Bandung dan di Lampung.
Baca juga: Polda Lampung Benarkan Ada OTT KPK Kasus Korupsi di Salah Satu Perguruan Tinggi di Lampung
Saat ini, kata Ali, pihak yang terjaring OTT sudah berada di Gedung Merah Putih KPK Jakarta untuk dilakukan pemeriksaan.
"Saat ini para pihak sudah berada di kantor KPK Jakarta. Saat ini tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang ditangkap. Perkembangannya akan segera disampaikan," lanjut Ali.
KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.
Respon Kemendikbud
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) belum mengambil tindakan soal kepemimpinan pada birokrasi Universitas Lampung.
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Dirjen Dikti Ristek) Nizam mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada KPK terkait kasus dugaan korupsi yang menjerat Karomani.
“Kita tunggu penetapan statusnya oleh KPK dulu,” ujar Nizam dikutip Kompas.com, Sabtu (20/8/2022).
Nizam turut prihatin mendengar kabar penangkapan Rektor Unila ini.
Menurutnya, perguruan tinggi adalah salah satu lembaga yang mesti berada di barisan terdepan dalam perilaku bebas korupsi.