News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghentian Siaran TV Analog Tahap 2 Kurang 5 Hari Lagi, Ini Daftar Wilayahnya di Pulau Jawa

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersisa 5 hari lagi untuk penghentian siaran TV analog tahap 2 pada 25 Agustus 2022. Sejumlah wilayah di Pulau JAwa masuk daftar penghentian siaran TV analog tahap 2.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah wilayah di Pulau Jawa yang masuk daftar penghentian siaran TV analog tahap 2.

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penghentian siaran TV analog tahap 2 pada 25 Agustus 2022 mendatang.

Diketahui sebelumnya, Kominfo sudah lebih dulu menghentikan siaran TV analog tahap 1 pada 30 April 2022.

Hal tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021.

Pada penghentian siaran TV tahap 2 ini Kominfo menyebutkan ada sejumlah 39 wilayah di Pulau Jawa yang terdampak kebijakan tersebut.

Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk segera beralih ke siaran tv digital sebelum tanggal penghentian tahap 2 yang tinggal menyisakan 5 hari lagi.

Baca juga: Siaran TV Analog Setop 25 Agustus, Warga DKI Jakarta Masih Kekurangan Pasokan STB

Berikut daftar wilayah di Pulau Jawa yang terdampak penghentian siaran TV analog tahap 2:

1. DKI Jakarta

Kabupaten Adm. Kep. Seribu
Kota Adm. Jakarta Pusat
Kota Adm. Jakarta Utara
Kota Adm. Jakarta Barat
Kota Adm. Jakarta Selatan
Kota Adm. Jakarta Timur

2. Jawa Barat

Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bogor
Kota Bekasi
Kota Bogor
Kabupaten Bandung Barat
Kota Bandung
Kota Cimahi
Kabupaten Bandung

Baca juga: DAFTAR Wilayah yang Siaran TV Analog Dihentikan per 25 Agustus 2022, Ini Cara Ganti ke TV Digital

3. Banten

Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan

4. Jawa Tengah

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini