TRIBUNNEWS.COM - Berikut sejumlah wilayah di Pulau Jawa yang masuk daftar penghentian siaran TV analog tahap 2.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) akan melakukan penghentian siaran TV analog tahap 2 pada 25 Agustus 2022 mendatang.
Diketahui sebelumnya, Kominfo sudah lebih dulu menghentikan siaran TV analog tahap 1 pada 30 April 2022.
Hal tersebut termuat dalam Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 11 Tahun 2021.
Pada penghentian siaran TV tahap 2 ini Kominfo menyebutkan ada sejumlah 39 wilayah di Pulau Jawa yang terdampak kebijakan tersebut.
Oleh sebab itu, masyarakat diimbau untuk segera beralih ke siaran tv digital sebelum tanggal penghentian tahap 2 yang tinggal menyisakan 5 hari lagi.
Baca juga: Siaran TV Analog Setop 25 Agustus, Warga DKI Jakarta Masih Kekurangan Pasokan STB
Berikut daftar wilayah di Pulau Jawa yang terdampak penghentian siaran TV analog tahap 2:
1. DKI Jakarta
Kabupaten Adm. Kep. Seribu
Kota Adm. Jakarta Pusat
Kota Adm. Jakarta Utara
Kota Adm. Jakarta Barat
Kota Adm. Jakarta Selatan
Kota Adm. Jakarta Timur
2. Jawa Barat
Kabupaten Bekasi
Kabupaten Bogor
Kota Bekasi
Kota Bogor
Kabupaten Bandung Barat
Kota Bandung
Kota Cimahi
Kabupaten Bandung
Baca juga: DAFTAR Wilayah yang Siaran TV Analog Dihentikan per 25 Agustus 2022, Ini Cara Ganti ke TV Digital
3. Banten
Kabupaten Tangerang
Kota Tangerang
Kota Tangerang Selatan
4. Jawa Tengah