News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Penghentian Siaran TV Analog Tahap 2 Kurang 5 Hari Lagi, Ini Daftar Wilayahnya di Pulau Jawa

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Daryono
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tersisa 5 hari lagi untuk penghentian siaran TV analog tahap 2 pada 25 Agustus 2022. Sejumlah wilayah di Pulau JAwa masuk daftar penghentian siaran TV analog tahap 2.

- Setelah dipastikan daerah tempat tinggal telah tersedia sinyal TV digital, tahap selanjutnya yakni cek apakah TV di rumah sudah digital atau belum.

- TV bisa menerima sinyal digital apabila telah dilengkapi dengan penerima siaran televisi digital DVBT2.

- Untuk mengeceknya bisa melalui laman resmi kominfo di siarandigital.kominfo.go.id.

- Kemudian pilih menu 'Perangkat TV Digital', senjutnya ketuk 'Pilih Kategori' dan pilih 'Televisi'.

- Tulis merek dan tipe/model TV sesuai dengan yang ada di rumah.

Baca juga: Tips Pindah ke Siaran TV Digital agar Berhasil, Cek Sinyal hingga Siapkan Antena Indoor atau Outdoor

- Apabila merek dan tipe televisi yang dimasukan sudah dapat menerima siaran TV digital, maka keterangan merek dan tipe akan muncul dalam daftar.

- Jika belum, maka akan muncul keterangan 'Mohon maaf perangkat yang Anda cari tidak terdaftar pada database kami atau belum memiliki sertifikasi perangkat'.

- Cara lain yakni dengan melakukan pencarian di TV, jika terdapat pilihan DTV, berarti televisi tersebut dapat menerima siaran digital.

- Jika tidak termasuk TV digital namun wilayah tempat tinggal telah tercangkup siaran TV digital, segera siapkan STB untuk menikmati siaran TV Digital.

3. Siapkan Set Top Box (STB)

Ilustrasi penggunaan perangkat Set Top Box (STB) di televisi. Satu hal penting yang perlu diketahui masyarakat luas terkait siaran TV Digital bahwa beralih ke TV Digital itu mudah dilakukan. Tidak perlu mengganti antena televisi dan hanya menambahkan penggunaan decoder atau STB. (Tim Komunikasi dan Edukasi Publik Migrasi TV Digital, Kemenkominfo)

- Apabila TV di rumah hanya bisa menerima siaran televisi analog, langkah selanjutnya yakni dengan memasang dekoder set top box (STB).

- Set Top Box akan membantu sinyal TV digital yang ditangkap oleh antena untuk dapat ditampilkan meski televisi di rumah hanya mendukung siaran analog, biasanya TV tabung.

- Selain TV tabung, STB juga diperlukan untuk TV LED dan LCD biasa yang belum didukung oleh penerima siaran televisi digital DVBT2.

4. Siapkan Antena

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini