News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Posisi Putri Candrawathi Dilematis, Bakal Lawan Ferdy Sambo Jika Ajukan Justice Collaborator ke LPSK

Penulis: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Putri Candrawathi dalam posisi dilematis bila dirinya mengajukan  justice collaborator ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) terkait kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Tentunya, Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya, Irjen Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan yang terjadi di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.

Diketahui Putri Candrawathi merupakan orang kelima yang ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Sebelumnya polisi terlebih dahulu menetapkan empat tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, di antaranya Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.

Kelima orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dijerat dengan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 tentang pembunuhan berencana.

Baca juga: Blak-blakan Kena Prank soal Pelecehan Seksual, Kuasa Hukum Putri Candrawathi Ceritakan Kronologinya

Dalam kasus tersebut, Bharada E sudah mengajukan menjadi justice colaborator atau pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum dalam pengungkapan kasus.

Bharada E diketahui menjadi saksi kunci dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Ia merupakan pelaku yang menembak Brigadir J atas perintah Irjen Ferdy Sambo.

Putri Candrawathi, Irjen Ferdy Sambo, dan Brigadir J. Putri Candrawathi menyusul suaminya Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J. (ISTIMEWA)

Kini, Bharada E sebagai saksi kunci pembunuhan Brigadir J sudah mendapatkan perlindungan penuh dari LPSK setelah permohonannya menjadi justice colaborator dikabulkan.

Baca juga: Putri Candrawathi Jadi Tersangka Kelima, Apa Isi CCTV yang Bongkar Kasus Pembunuhan Brigadir J?

Semua saksi pelaku dalam kasus tersebut sebetulnya bisa mengajukan hal serupa dengan Bharada E, termasuk istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.

Putri Candrawathi bisa saja mengajukan diri menjadi justice collaborator ke LPSK karena bukan pelaku utama dalam pembunuhan Brigadir J.

Lalu bagaimana bila Putri Candrawathi mengajukan menjadi justice collaborator ke LPSK?

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu tak yakin bila Putri Candrawathi akan mengajukan justice colaborator.

Alasannya, bila Putri Candrawathi mengajukan menjadi justice colaborator tentunya ia akan melawan suaminya Irjen Ferdy Sambo dalam kasus kematian Brigadir J.

Baca juga: Putri Candrawathi Tidak Ditahan, Pengacara Keluarga Brigadir J Duga Ada Upaya Buat Kisah Baru

"Pertanyaan sebaliknya apakah PC (Putri Candrawathi) mau dalam posisi melawan suaminya? Kalau mau yah silakan ajukan diri sebagai justice colaborator," kata Edwin saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Namun begitu, Edwin mengaku pihaknya akan tetap mempersilakan jika Putri Candrawathi nantinya mengajukan justice colaborator.

Nantinya, tim LPSK bakal mendalami apakah dia layak mendapatkan justice collaborator.

"Tentu akan kami dalami persyaratannya," ujarnya.

Diketahui, Putri Candrawathi diumumkan menjadi tersangka pembunuhan Brigadir J, Jumat (19/8/2022).

Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menyatakan bahwa penerapan pasal pembunuhan berencana terhadap Putri Candrawathi berdasarkan hasil pemeriksaan sejumlah saksi hingga alat bukti yang terkait kasus tersebut.

Ketua Tim Gabungan Khusus Polri yang juga Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto memberikan keterangan saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022). Polri menetapkan istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi sebagai tersangka pada kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, berdasarkan pemeriksaan mendalam dengan scientific crime investigation, alat bukti dan gelar perkara. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

"Penyidik tentu mendasari fakta hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang mereka temukan dalam proses penanganan perkara," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (20/8/2022).

Namun begitu, Agus masih enggan merinci terkait peran Putri Candrwathi dalam kasus tersebut.

Hal yang pasti, kasus tersebut masih terus dalam proses pendalaman penyidik Timsus.

Baca juga: Jadi Tersangka, Terancam Hukuman Mati dan Belum Ditahan, Dimana Keberadaan Istri Ferdy Sambo ?

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyebut penetapan Putri Candrawathi dilakukan dengan berdasar dua alat bukti yakni keterangan saksi dan rekaman CCTV.

"Inilah yang menjadi bagian daripada barang bukti tidak langsung yang menjadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling (rumah pribadi) sampai dengan di Duren Tiga (rumah dinas)," kata Andi kepada wartawan, Jumat (19/8/2022).

Andi tidak merinci secara pasti keterlibatan Putri Candrawathi sehingga berujung ditetapkannya sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dia hanya menegaskan Putri melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi perencanaan pembunuhan Brigadir J.

"Dan melakukan kegiatan-kegiatan yang menjadi bagian daripada perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir J," katanya.

Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Putri Candrawathi hingga saat ini belum ditahan penyidik Bareskrim Polri karena alasan sakit.

Terpisah, kuasa hukum istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Arman Hanis tak sabar kasus dugaan pembunuhan Brigadir J untuk segera masuk ke pengadilan.

Hal tersebut sekaligus menanggapi penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Menurut Arman Hanis, nantinya seluruh tudingan tersebut bakal diuji di pengadilan.

"Kami berharap seluruh proses dapat segera dilimpahkan ke pengadilan agar segala konstruksi kasus ini dapat diuji dalam proses persidangan," kata Arman saat dikonfirmasi, Sabtu (20/8/2022).

Di sisi lain, Arman meyakini bahwa penyidik punya pertimbangan lain menetapkan kliennya menjadi tersangka.

Dia pun menghormati keputusan penyidik Polri tersebut.

Dorong Pendampingan Psikologi untuk Putri Candrawathi

Komnas HAM dan Komnas Perempuan mendorong pendampingan psikologi untuk Putri Candrawathi.

"Ini mengingat kondisi psikologi Ibu Putri, sebagaimana juga disimpulkan dari pemeriksaan dan observasi LPSK," kata Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini, dalam konferensi virtual, Jumat (19/8/2022).

Theresia menilai perlindungan psikologi merupakan hak atas kesehatan yang dimiliki Putri walaupun statusnya sudah menjadi tersangka.

Perlindungan psikologi tersebut juga dinilai sebagai upaya agar Putri dapat memberikan kesaksian baik itu proses persidangan, persidangan maupun usai persidangan.

Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga (kanan atas) bersama Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi (kiri bawah) dan Komisioner Komnas Perempuan Theresia Iswarini (kanan bawah) dalam konferensi pers terkait penetapan Putri Candrawathi sebagai tersangka kasus kematian Brigadir J, Jumat (19/8/2022). (Tribunnews.com/Naufal Lanten)

"Proses pendampingan psikologis akan memungkinkan ibu PC memberikan keterangan sehingga memberikan, memperlancar proses hukum kasus ini," ujar Theresia.

Baca juga: Putri Candrawathi Tersangka Baru, Ini Bunyi Pasal yang Menjerat Istri Ferdy Sambo

Sementara itu, Komisioner Komnas HAM Sandrayati Moniaga berharap Putri Chandrawathi untuk tetap jujur dalam menjalani proses hukum yang menjeratnya.

"Ini agar proses hukum tidak berkepanjangan," kata Sandrayati Moniaga dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (19/8/2022).

Sandrayati menyebut tahapan penanganan perkara seperti jalan di tempat lantaran informasi yang berubah.

Meski demikian, pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

Ia juga mengingatkan terkait hak Putri Candrawathi.

"Semoga informasi ke depannya terang benderang dan semua pihak bisa menghormati hak-hak semua orang, termasuk korban dan tersangka," katanya.

83 Polisi Terseret Kasus Brigadir J

Sebanyak 83 anggota Polri diperiksa karena diduga melanggar etik dalam penanganan kasus kematian Brigadir J.

"Per hari ini kita telah melaksanakan pemeriksaan khusus terhadap anggota-anggota kita sebanyak 83 orang," kata Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/8/2022).

Dari jumlah itu, kata Agung, sebanyak 18 orang ditahan di tempat khusus (Patsus) karena telah terbukti melanggar etik.

Mereka kini ditahan di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.

Baca juga: Kompolnas: Timsus Polri Harusnya Berani Periksa Ferdy Sambo Karena Sudah Tidak Menjabat Kadiv Propam

"Yang sudah direkomendasi untuk penempatan khusus sbanyak 35 orang dan yang sudah direkomendasikan, yanf sudah melaksanakan patsus ditempatkan khusus, sebanyak 18 tapi berkurang 3, yaitu FS, RR, dan RE karena sudah menjadi tersangka," ungkap Agung.

Agung menambahkan sedikitnya 6 anggota Polri diduga melakukan tindak pidana menghalangi penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus tersebut.

"Penyidik melakukan pemeriksaan mendalam maka terdapat 6 orang dari hasil pemeriksaan yang patut diduga melalukan tindak pidana yaitu obstruction of justice, menghalangi penyidikan," jelasnya. (Tribunnews.com/ Igman Ibrahim/ Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini