News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

OTT KPK di Universitas Lampung

Kemendikbudristek Siap Kerja Sama dengan KPK Tuntaskan Kasus Suap yang Menjerat Rektor Unila

Penulis: Larasati Dyah Utami
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Dr Karomani (KRM) mengenakan rompi orange seusai ditetapkan sebagai tersangka kasus suap proses penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila di Gedung Merah Putih Komisis Pemberantasan Korupsi (KPK), Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (21/8/2022). Kemendikbudristek menyatakan siap bekerja sama dengan KPK untuk menuntaskan kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Unila.

Laporan Wartawan Tribunnews, Larasati Dyah Utami

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) menyatakan siap bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan kasus suap penerimaan calon mahasiswa baru di Universitas Lampung (Unila).

Sebagaimana diketahui KPK menetapkan Rektor Unila, Karomani (KRM) sebagai tersangka suap penerimaan calon mahasiswa baru Unila Tahun 2022.

Plt Karo Humas Kemendikbudristek, Anang Ristanto saat dihubungi Tribunnews pada Minggu (21/8/2022), mengatakan Kemendikbudristek sangat menyesalkan terjadinya Operasi Tangkap Tangan (OTT) rektor Unila.

Anang mengatakan, jika terbukti KRM melakukan korupsi tentu sangat menciderai marwah perguruan tinggi sebagai garda moral dan etika bangsa dalam memberantas korupsi.

Baca juga: Rektor Unila Ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK Selama 20 Hari Ke Depan

Pihaknya berkomitmen bekerja sama dengan KPK untuk memberantas korupsi di institusi perguruan tinggi.

"Kemendikbudristek siap bekerjasama dengan KPK untuk menuntaskan perkara ini dan juga akan terus bekerjasama dengan KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia, termasuk di institusi perguruan tinggi," ujarnya.

Rektor Unila ditetapkan sebagai tersangka usai KPK menggelar OTT di Lampung, Bali, dan Bandung.

Penetapan tersangka diumumkan Direktur Penyidik (Dirdik) KPK Brigjen Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu (21/8/2022).

KRM ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya, yakni Wakil Rektor I BIdang Akademik Unila, Heryandi; Ketua Senat Unila, MUhammad Basri (MB); dan pihak swasta, Andi Desfiandi (AD).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini