Laporan Wartawan Tribunnews.com, Erik Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan dengan terdakwa Timothy Tandiokusuma, CEO Black Boulder Capital.
Dalam putusannya, Mahkamah Agung mengatakan terdakwa tidak melakukan tindak pidana yang dituduhkan.
Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam putusan perkara Nomor 951 K/Pid.Sus/2022.
Kuasa Hukum Timothy Tandiokusuma, Sumarso, dalam keterangan tertulis yang diterima pada Minggu (21/8/2022), menjelaskan kronologi dan duduk perkara dari kasus yang sempat menyita perhatian publik tersebut.
Menurutnya, kasus ini bermula SF menginvestasikan dana sebesar Rp13,2 miliar kepada Timothy lewat Black Boulder Capital
SF mengenal Timothy sebagai putra Tan Aditya Tandiokusuma, pengusaha properti sukses yang telah membangun beberapa perumahan kelas atas di Surabaya.
Selain itu, Timothy juga dikenal SF sebagai anak rantau yang memiliki 15 perusahaan dan aset hingga Rp1 triliun dan sepupu dari David Widodo, sang paman.
Dengan aset yang dimiliki Tmothy, SF yakin akan aman jika terjadi apa-apa dengan investasinya.
Sayangnya, lanjut Sumarso, pada awal tahun 2020, pandemi Covid-19 melanda Indonesia selama hampir dua tahun belakangan dan berdampak ke hampir semua sektor, termasuk ke bisnis Timothy Tandiokusuma yang bergerak di bidang private equity.
Merasa dananya tak kembali, SF pun melaporkan Timothy melakukan tindak pidana.
“Sejak awal saya merasa yakin bahwa gugatan palapor yang menggiring kasus ini atas tuduhan adanya penipuan dan atau pun TPPU kepada klien kami tidak tepat,” katanya.
Menurutnya, kasus yang dituduhkan pelapor kepada kliennya salah alamat karena tidak ada unsur pidana dan hanya persoalan utang piutang yang bisa diselesaikan secara kekeluargaan.
Sebelum kasus ini berjalan, kata Sumarso, Timothy sebenarnya sudah berniat baik untuk menyelesaikan kasus ini secara kekeluargaan.
Karena itu, Timothy menawarkan uang damai sebesar Rp19 miliar, sudah termasuk dengan uang Rp3 miliar yang sudah diterima oleh pelapor.