News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pemilu 2024

Dua Partai Politik Ini Sudah Ajukan Laporan Pelanggaran Administrasi Tahapan Pemilu 2024

Penulis: Danang Triatmojo
Editor: Wahyu Aji
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja di kantornya, Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

10. Partai Reformasi;

11. Partai Pandu Bangsa;

12. Partai Pakar.

Sebagai informasi, terdapat 16 partai politik yang dokumen pendaftaran peserta pemilu dinyatakan tidak lengkap oleh KPU.

Parpol yang tidak lengkap tak bisa mengikuti tahapan verifikasi administrasi.

Berikut daftarnya: 

1. Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)

2. Partai Reformasi

3. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

4. Partai Kedaulatan Rakyat

5. Partai Beringin Karya (Berkarya)

6. Partai Indonesia Bangkit Bersatu (PIBB)

7. Partai Pelita

8. Partai Kongres

9. Partai Karya Republik

10. Partai Pandu Bangsa

11. Partai Bhinneka Indonesia

12. Partai Masyumi

13. Partai Parai Damai Kasih Bangsa (PDKB)

14. Partai Pemersatu Bangsa

15. Partai Kedaulatan

16. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!

Berita Populer

Berita Terkini