TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengungkapkan Irjen Ferdy Sambo memberikan cukup banyak informasi penting seputar tewasnya Brigadir J saat diperiksa pihaknya.
Menurut Ahmad Taufan Damanik, setidaknya ada dua pengakuan penting yang disampaikan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo terkait kematian Brigadir J pada 8 Juli 2022 silam.
Pertama, kata Taufan, Jenderal Bintang Dua itu mengaku otak pembunuhan atau penembakan Brigadir J.
Kedua, Ferdy Sambo juga mengakui sebagai otak yang merancang obstruction of justice.
Lalu apakah Irjen Ferdy Sambo mengaku ikut menembak Brigadir J?
Pada kesempatan kami bicara itu dia belum secara terbuka mengakui itu. Tapi dia katakan, saya tanggung jawab semua," kata Taufan Damanik dikutip TribunJakarta.com dari Youtube Narasi Newsroom 18 Agustus 2022.
Baca juga: Setelah Putri Candrawathi, Eks Penasihat Ahli Kapolri dan Ajudan Ferdy Sambo Didesak Jadi Tersangka
Taufan Damanik menjelaskan cara Irjen Ferdy Sambo merancang obstruction of justice atau menghalangi proses hukum.
Misalnya, kata Taufan, Ferdy Sambo mengubah tempat kejadian perkara (TKP), menghilangkan sejumlah barang bukti antara lain dekoder CCTV, alat-alat komunikasi dan lain-lain.
"Termasuk juga mengkondisikan, supaya orang-orang yang menjadi saksi kunci itu memberikan keterangan sebagaimana skenario yang dia buat, yaitu skenario seolah-olah ada tindakan pelecehan seksual di rumah Duren Tiga yang dilakukan oleh saudara Yosua terhadap istrinya," kata Taufan.
Taufan mengatakan skenario lainnya yakni tembak menembak antara Brigadir J dengan Richard atau Bharada E.
Irjen Ferdy Sambo, kata Taufan, diakuinya sebagai rancangan eks Kadiv Propam Polri. "Setelah itu semua dia siapkan alat pendukungnya," ujar Taufan.
Alat pendukung tembak-menembak tersebut, kata Taufan, yakni seolah ada tembakan dari Brigadir J ke dinding.
"Itu dia akui, dia (Ferdy Sambo) yang lakukan," imbuhnya.
Mengenai dugaan Ferdy Sambo mengakui ikut menembak Brigadir J, Taufan menuturkan keterangan itu didapatkan saat memeriksa Bharada E.
"Sementara, sebaliknya kami periksa Richard, dia mengakui bahwa Pak FS (Ferdy Sambo) melakukan tembakan. Dua tembakan ke Yosua," kata Taufan.
Ferdy Sambo, kata Taufan, lalu memanggil Kuat Maruf, Brigadri RR dan Bharada E untuk diberikan arahan.
"Itu dia akui," ujarnya.
Baca juga: Ferdy Sambo dan Istrinya Tersangka Pembunuhan Brigadir J, Pakar UB Minta Anak-anaknya Dilindungi
Saat peristiwa penembakan itu terjadi, Taufan mengatakan Putri Candrawathi pergi ke rumah dinas di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Lalu, Ferdy Sambo menyusul berapa menit yang itu mengesankan seolah-olah mau pergi ke tempat lain.
"Terus tiba-tiba dia balik, begitu. Dia katakan, itu dia skenario kan. Sebetulnya memang dia akan ke TKP (Tempat Kejadian Perkara) untuk melakukan eksekusi terhadap Yosua, begitu," ungkapnya.
Ketika ditanya apakah Komnas HAM percaya keterangan Ferdy Sambo, Taufan menuturkan pihaknya yakin pembunuhan terhadap Brigadir J tidak mungkin dilakukan Bharada E sendirian.
Hal itu terlihat arah peluru datangnya dari tempat yang berbeda.
"Artinya tidak mungkin orang yang sama berbolak balik dari tempat ke tempat lain untuk melakukan tembakan," tuturnya.
Taufan juga menuturkan ada indikasi bahwa pelurunya jenisnya juga berbeda.
Satu tubuh posisi Brigadir J dengan di posisi tubuh yang lain itu ada ukuran berbeda satu dengan yang lainnya.
"Jadi sangat mungkin memang terjadi bahwa itu dilakukan oleh lebih dari satu orang. Dan dalam hal ini kalau kita merujuk pada pengakuan Richard. Selain Richard itu tadi dikatakannya adalah saudara FS (Ferdy Sambo)," katanya.
Polri Akan Konsultasi dengan Dokter Terkait Kondisi Putri Candrawathi
Istri Irjen Pol Ferdy Sambo, Putri Chandrawati belum dilakukan penahanan meski sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Polri menyebut jika belum dilakukannya penahanan terhadap Putri lantaran tengah sakit.
Terkait itu, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengukapkan pihaknya akan berkonsultasi dengan dokter yang merawat terkait penyakit Putri pada Senin (22/8/2022).
"Senin akan dikonsulkan dengan dokter," kata Dedi saat dihubungi, Minggu (21/8/2022).
Di sisi lain, mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu menerangkan penyidik sudah mengantisipasi agar Putri tidak melarikan diri hingga menghilangkan barang bukti selama belum di tahan.
"Itu penyidik pasti memperhatikan hal-hal seperti itu," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Di sisi lain, Agung menuturkan bahwa pihaknya akan terus berkoordinasi dengan pihak kedokteran untuk memeriksa kesehatan Putri.
"Kami akan terus kordinasi dengan dokter. Jadi belum (ditahan)," pungkasnya.
Sebagian berita tayang di Tribun Jakarta dengan judul: Blak-blakan Ferdy Sambo Saat Diperiksa Komnas HAM, Sang Jenderal Akui Tembak Brigadir J?