News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Hari Ini Dokter Forensik Umumkan Hasil Autopsi Kedua Brigadir J, Polri Siapkan Rekonstruksi

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Brigadir J foto bersama Irjen Ferdy Sambo (kiri) dan proses ekshumasi jenazah Brigadir J, Rabu (27/7/2022) (kanan). Hasil autopsi kedua Brigadir J telah rampung. Rencananya hasil autopsi kedua brigadir J diumumkan pada hari ini, Senin (22/8/2022).

Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengungkapkan bahwa penyidik bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J seusai hasil autopsi kedua jenazah keluar.

Autopsi kedua dilakukan beberapa waktu lalu setelah tim gabungan melakukan ekshumasi terhadap makam Brigadir J di Jambi.

Kini, hasil autopsi kedua itu pun disebut telah rampung dan akan diumumkan pekan ini.

"Belum (rekonstruksi kasus Brigadir J). Sambil menunggu juga hasil ekshumasi," kata Agus saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Sabtu (20/8/2022).

Kabareskrim Komjen Agus Andrianto memberikan keterangan terkait kematian Brigadir J, Selasa (9/8/2022). Agus Andrianto mengungkapkan bahwa penyidik bakal menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J seusai hasil autopsi kedua jenazah keluar. (KompasTV)

Berkas Pembunuhan Berencana Brigadir J Telah Dilimpahkan ke Kejagung

Agus mengakui bahwa pelimpahan berkas perkara tahap 1 tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J telah dilakukan sebelum proses rekonstruksi.

Berkas itu dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Menurutnya, hal itu dilakukan agar penyidik Polri mendapatkan pertimbangan dan petunjuk lain dalam proses pemberkasan kasus pembunuhan kepada Brigadir J tersebut.

"Saya rasa penyidik berharap ada petunjuk hasil penelitian berkas perkara oleh JPU, sehingga koordinasi sejak awal akan memudahkan penuntasannya," pungkasnya.

Diberitakan sebelumnya, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung RI menerima pelimpahan berkas perkara atau tahap I dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas nama 4 orang tersangka.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana menyampaikan bahwa berkas perkara tersebut akan segera dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti.

Rencananya, berkas perkara itu diteliti dalam waktu 14 hari ke depan.

"Selanjutnya berkas perkara tersebut akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti yang ditunjuk dalam jangka waktu 14 hari untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil," kata Ketut dalam keterangannya, Jumat (19/8/2022).

Baca juga: Setelah Putri Candrawathi, Eks Penasihat Ahli Kapolri dan Ajudan Ferdy Sambo Didesak Jadi Tersangka

Adapun keempat tersangka itu adalah Ferdy Sambo, Richard Eliezer, Ricky Rizal dan Kuat Maaruf.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini