Laporan Wartawan Tribunnews.com, Danang Triatmojo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja mengatakan Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) milik KPU tak bisa mendeteksi data ganda keanggotaan partai politik.
Sebagai informasi, Sipol merupakan alat bantu sebagai wadah untuk mengunggah dokumen persyaratan pendaftaran partai politik calon peserta Pemilu 2024.
"Sipol tidak mendeteksi kegandaan, enggak bisa itu," kata Bagja di Kantor Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).
Contoh ketidakmampuan tersebut yakni jika ada Nomor Induk Kependudukan (NIK) seseorang yang dicatut oleh lima parpol, maka Sipol tidak bisa mendeteksi kegandaan itu.
"Misalnya ada orang terdaftar di lima parpol di satu NIK, nah itu tidak bisa dideteksi," terang dia.
Ia menyayangkan Sipol yang sudah digunakan KPU sejak 2017 silam tapi belum paripurna setelah lima tahun berlalu. Selain itu Bagja mengatakan Bawaslu juga tak mendapat akses penuh terhadap Sipol.
Kemudian, pengawasan yang dilakukan Bawaslu terhadap tahapan verifikasi administrasi berkas calon peserta pemilu 2024 juga sangat terbatas. Jajaran pengawas hanya diberikan waktu pengawasan 15 menit per sesi.
"Kami kan hanya dikasih waktu 15 menit dan nggak boleh kemudian melototin layar itu," pungkas Bagja.