TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly mengatakan bahwa Kemenkumham membuat sejumlah terobosan untuk memudahkan masyarakat mendaftarkan dan mendapat perlindungan atas kekayaan intelektualnya.
Kekayaan intelektual harus didaftarkan agar lebih membawa dampak positif dan mendapat perlindungan agar tidak disalahgunakan pihak lain.
Dalam acara Kemenkumham Melayani Papua, Senin (22/8/2022), Yasonna menyampaikan masyarakat Papua akan didorong mendaftarkan kekayaan intelektualnya menyusul diluncurkannya Mobile IP Clinic Papua atau Klinik Kekayaan Intelektual (KI) Bergerak di Papua).
Provinsi Papua menjadi provinsi ke-24 yang menyelenggarakan Mobile IP Clinic.
“Diharapkan dapat mendorong potensi kekayaan intelektual di Tanah Papua melalui pengembangan agen diseminasi serta mengaktualisasikan potensi besar kekayaan intelektual menjadi salah satu pilar penopang pembangunan dan peningkatan ekonomi Papua,” ujar Yasonna dalam keterangan tertulis.
Baca juga: Dijadwalkan Bertemu dengan Menteri Yasonna, Sekretaris DPRD Merauke Meninggal Setibanya di Jayapura
Peluncuran Klinik KI Bergerak di Papua, kata Yasonna, sesuai salah satu misi pemerintahan Presiden Joko Widodo yang ingin menjadikan ‘Negara Hadir di Tengah-Tengah Masyarakat’ dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat Papua.
Yasonna menuturkan, Papua memiliki potensi KI personal maupun KI komunal yang bernilai strategis.
Melalui kegiatan ini diharapkan jumlah pencatatan KI Komunal di Papua akan terus meningkat; masyarakat dan pemerintah daerah menyadari pentingnya pencatatan serta melestarikan budaya komunal agar dapat mengembangkan daya saing dan manfaat bagi produsen; membangun masyarakat daerah dan mendorong kegiatan perekonomian daerah melalui kontribusi penciptaan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan petani dan produsen, memberikan kontribusi terhadap PDB, serta kekuatan sosial masyarakat.
“Untuk melindungi keanekaragaman budaya dan hayati tanah Papua, serta memperkuat kepemilikan KI komunal,” kata Yasonna.
Yasonna mengatakan, Kemenkumham juga terus melakukan terobosan terhadap pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) melalui kolaborasi antara KI dan Administrasi Hukum Umum terkait kemudahan berusaha dari sisi pendirian Perseroan Perorangan untuk mendukung para pelaku usaha, khususnya untuk kepemilikan merek atas nama badan hukum Perseroan Perorangan.
Karena itu, pemerintah daerah di Papua didorong agar terus menggali potensi baik KI Personal maupun KI Komunal, berkreasi, berkarya, dan berinovasi, serta bersama-sama memahami pentingnya pelindungan KI menjaga kualitasnya, mengembangkannya, dan membuatnya semakin bernilai ekonomi tinggi.
“Mari membangun Indonesia dari kesadaran akan kebanggaan atas kebudayaan yang berkepribadian agar menjadi ciri khas sekaligus nation branding Indonesia di era globalisasi,” kata Yasonna.