News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

RDP Kasus Brigadir J di DPR Memanas: Usulan Kapolri Dinonaktifkan hingga Debat Mahfud MD dan Desmond

Penulis: Theresia Felisiani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

kolase Tribunnews.com suasana Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPR dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK terkait kasus pembunuhan Brigadir J dimulai di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (22/8/2022). Rapat itu berlangsung panas mulai dari ada anggota komisi III DPR RI yang meminta Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo dinonaktifkan hingga adanya debat antara Ketua Kompolnas yang juga Menko Polhukam Mahfud MD dengan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa.

"Saat itu yang bersangkutan (Brigadir J) mengacungkan senjata kemudian melakukan penembakan dan Barada E tentu menghindar dan membalas tembakan terhadap Brigadir J," jelasnya.

"Akibat penembakan yang dilakukan Barada E itu mengakibatkan Brigadir J meninggal dunia," imbuhnya dikutip dari Tribunnews.

Seiring berjalannya waktu, Kapolri mengungkapkan bahwa fakta tembak menembak tidak terjadi.

Yang terjadi adalah Bharada E menembak Brigadir J atas perintah mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Selain itu, Kapolri juga mengungkapkan Ferdy Sambo membuat skenario seolah terjadi tembak-menembak dengan menembakan senjata dari Brigadir J.

Hal ini disampaikannya pada konferensi pers yang digelar di Mabes Polri pada 9 Agustus 2022 lalu.

"Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik saudara J ke dinding berkali-kali, untuk membuat kesan seolah telah terjadi tembak-menembak," katanya.

Baca juga: Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Ternyata Juga Diperiksa di Kasus Kematian Brigadir J

Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi.

Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuwat Maruf, dan Putri Candrawathi disangkakan dengan pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.

Sementara Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto 55 dan 56 tentang Tindak Pidana Pembunuhan.

2. Mahfud MD dan Desmond Debat soal Kompolnas saat Rapat di Komisi III DPR Bahas Kasus Ferdy Sambo

Komisi III DPR RI menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan Kompolnas, Komnas HAM, dan LPSK untuk membahas kasus penembakan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo.

Dalam rapat tersebut, terjadi perdebatan antara Ketua Kompolnas Mahfud MD dan Wakil Ketua Komisi III DPR RI Desmond Mahesa.

Perdebatan bermula ketika Desmond menginterupsi pernyataan Mahfud soal bagaimana berkoordinasi dengan Ketua Komnas HAM.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini