TRIBUNNEWS.COM - Simak cara daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara online dalam artikel ini.
Dilansir laman resmi DTKS Kemensos, DTKS adalah data induk yang berisi data pemerlu pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Masyarakat yang merasa berhak menerima bansos dari pemerintah dapat melakukan pendaftaran DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) secara mandiri.
Pemerintah telah menyediakan aplikasi bernama Aplikasi Cek Bansos untuk memudahkan masyarakat melakukan pendaftaran DTKS secara online.
Berikut cara daftar DTKS secara online melalui Aplikasi Cek Bansos:
Baca juga: Pendaftaran DTKS Dibuka hingga 10 September 2022, Segera Daftar di dtks.jakarta.go.id
Cara daftar DTKS secara online
- Siapkan perangkat seluler (Handphone) dan pastikan telah terhubung dengan koneksi internet.
- Buka Playstore/App Store, ketik pada pencarian 'Aplikasi Cek Bansos'. Kemudian download aplikasi tersebut.
- Setelah aplikasi ter-install, buka aplikasi dan klik pada 'Buat Akun Baru'
- Isi data diri berupa Nomor Kartu Keluarga, NIK, nama lengkap sesuai KTP, provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan/desa, alamat sesuai KTP, dan RT/RW.
- Lalu masukkan nomor ponsel yang aktif, alamat e-mail, serta Username dan Password.
- Kemudian, unggah swafoto dengan KTP serta foto KTP.
- Klik 'Buat Akun Baru'.
- Setelah akun selesai dibuat, masuk kembali ke halaman utama Aplikasi Cek Bansos.
- Pada halaman aplikasi, klik bagian 'Daftar Usulan'.
- Selanjutnya pilih 'Tambahkan Usulan'.
- Masukan data diri sesuai KTP dan KK.
- Pendaftaran selesai, tunggu verifikasi oleh Kemensos.
Apabila sudah terverifikasi, masyarakat sebagai pengusul DTKS dapat mengecek melalui link cekbansos.kemensos.go.id.
Pengecekan juga dapat dilakukan melalui menu ‘Cek Bansos’ pada aplikasi Cek Bansos.
(Tribunnews.com/Nurkhasanah)