News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Alasan Bharada E Akhirnya Jujur, Tetap Jadi Tersangka Padahal Sambo Janjikan SP3 Kasus Brigadir J

Penulis: Miftah Salis
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Bharada E setelah menjalani pemeriksaan di kantor Komnas HAM, Selasa (26/7/2022) (kiri) dan Irjen Ferdy Sambo (kanan)- Alasan Bharada E akhirnya berkata jujur dalam kasus pembunuhan Brigadir J karena dirinya dijadikan tersangka padahal dijanjikan Sambo untuk bebas. Ferdy Sambo awalnya menjanjikan akan melakukan SP3 terhadap kasus pembunuhan Brigadir J.

TRIBUNNEWS.COM- Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap hal yang mendasari Bharada E akhirnya berkata jujur dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Bharada E ternyata dijanjikan oleh Ferdy Sambo bahwa kasus Brigadir J akan dilakukan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).

Namun, seiring berjalannya waktu, Bharada E ditetapkan menjadi tersangka.

Adapun kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo terus berkembang.

Pada Rabu (24/8/2022), Komisi III DPR menggelar rapat dengar pendapat dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dalam kesempatan tersebut, Listyo Sigit membawa 18 orang timsus ke gedung DPR RI.

Listyo juga menjelaskan soal perubahan keterangan yang diberikan oleh Bharada E.

Baca juga: Kapolri Sebut ART Ferdy Sambo Sempat Akan Kabur Usai Ditetapkan Tersangka Tewasnya Brigadir J

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Bharada E memberikan pengakuan berbeda kepada tim khusus Polri.

Bharada E mengaku melihat Brigadir J telah terkapar bersimbah darah sementara Irjen Ferdy Sambo berdiri di depannya memegang senjata.

Ferdy Sambo kemudian memberikan senjata tersebut kepada Bharada E dan memintanya menembak Brigadir J.

Pengakuan Bharada E yang berubah tersebut ternyata beralasan.

Saat dimintai keterangan, Bharada E mengaku dijanjikan oleh Ferdy Sambo bahwa kasus pembunuhan Brigadir J akan dibuatnya dihentikan atau SP3.

Kloase lima tersangka pembunuhan Brigadir J: (dari kiri ke kanan) Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Maruf. Putri Candrawathi bakal dalam posisi melawan suaminya Ferdy Sambo bila mengajukan justice collaborator ke LPSK. (Tribunnews.com/ Irwan Rismawan/ Tribunjambi/ Aryo Tondang/ wartakota/ Yulianto/ istimewa)

Namun, bukannya bebas, Bharada E justru tetap dijadikan tersangka.

“Atas dasar tersebut Richard memberikan keterangan yang jujur dan terbuka. Itu yang merubah semua informasi awal dan keterangan yang diberikan,” kata Listyo Sigit, dikutip Tribunnews dari tayangan YouTube KompasTV.

Bharada E kemudian meminta pengacara baru dan enggan bertemu dengan Ferdy Sambo.

Berdasarkan keterangan Bharada E tersebut, Ferdy Sambo akhirnya dijemput oleh timsus.

Saat awal dimintai keterangan, Ferdy Sambo masih belum mengakui perbuatannya.

Ferdy Sambo akhirnya ditempatkan di tempat khusus Mako Brimob Polri.

Kasus semakin terang setelah Bharada E akhirnya memberikan keterangan secara lebih rinci melalui tulisan tangannya.

Listyo Sigit menyebut, dalam tulisan tersebut Richard menceritakan secara runtut peristiwa dari Magelang.

Bharada E juga mengaku menembak Brigadir J atas perintah Ferdy Sambo.

(Tribunnews.com/Salis)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini