TRIBUNNEWS.COM - Calon penumpang kereta api dapat membatalkan atau cancel tiketnya.
Pembatalan tiket dapat dilakukan melalui KAI Access maupun Loket Stasiun yang sudah ditunjuk.
"Pembatalan tiket atas keinginan penumpang (membatalkan penumpang) yang dikenakan potongan bea 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan dengan waktu 30 hari dari mengajukan permohonan," tulis keterangan di postingan akun Instagram @kai121_.
Artinya, pengembalian bea tiket atau refund akan diberikan dalam waktu 30 hari setelah pengajuan pembatalan tiket.
Pembatalan Tiket Melalui Loket Stasiun
Berikut ketentuan pembatalan tiket KA antarkota melalui loket stasiun yang ditunjuk.
Baca juga: Cara Membeli Tiket Kereta Api di Aplikasi Shopee
1. Proses pembatalan tiket sudah harus diproses oleh petugas loket.
Pembatalan dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan KA dan dikenakan potongan bea pembatalan sebesar 25 persen.
Jika pembatalan kurang dari 30 menit, maka tiket dianggap hangus dan tidak bisa dilakukan pengembalian bea.
Baca juga: China Luncurkan Kereta Levitasi Magnetik Permanen Pertama di Dunia
2. Penumpang harap melampirkan formulir pembatalan tiket yang telah diisi, boarding pass, dan identitas penumpang.
3. Jika pembatalan tiket diwakilkan orang lain yang namanya tidak tercantum dalam tiket, maka wajib menyertakan surat kuasa bermaterai disertai identitas pemilik tiket dan penerima kuasa.
4. Pengembalian bea atau refund dapat melalui skema transfer bank, e-Wallet, atau tunai di stasiun yang ditentukan.
5. Bea pengembalian tiket akan diberikan di hari ke-30 setelah permohonan pembatalan tiket.
Pembatalan Tiket Melalui Aplikasi KAI Access