Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penolakan pemberian amplop cokelat dari mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
LPSK menjelaskan pihaknya memberikan klarifikasi setelah adanya laporan Tampak (Tim Advokat Penegakan Hukum dan Keadilan Keadilan) terkait dugaan upaya penyuapan yang dilakukan Ferdy Sambo terhadap petugas LPSK ke KPK.
Juru Bicara LPSK Rully Novian mengatakan, lembaganya memenuhi panggilan KPK pada Selasa (23/8/2022) kemarin sekira pukul 10.00 WIB.
Menurut Rully, kedatangan LPSK yang diwakili oleh staf divisi hukum lembaganya hanya memberikan konfirmasi keterangan terkait kronologi pemberian amplop cokelat di ruang Kadiv Propam Mabes Polri tersebut.
"Makanya LPSK hadir memenuhi panggilan klarifikasi itu di KPK. Kita hanya sampaikan informasi keterangan kita saja, yang sebelumnya kita sudah sampaikan ke beberapa media saja," kata Rully dalam keterangannya, Rabu (24/8/2022).
Sebelumnya, KPK telah membenarkan soal undangan kepada pihak LPSK.
Undangan dimaksud terkait permintaan keterangan keterangan ihwal pemberian amplop berisikan uang kepada pegawai LPSK oleh Irjen Ferdy Sambo.
"Informasi yang kami peroleh benar, atas undangan KPK. Yakni terkait koordinasi untuk menindaklanjuti laporan pengaduan masyarakat ke KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/8/2022).
Ali bilang, KPK memastikan bahwa setiap pengaduan akan, ditindaklanjuti secara proaktif melalui proses-proses sesuai SOP dan ketentuannya.
Lembaga antirasuah itu juga berharap LPSK bisa membantu untuk menambah informasi dan data mengenai dugaan suap tersebut.
KPK membutuhkan informasi tambahan untuk memverifikasi setiap laporan.
"Hal ini penting bagi kami untuk mengambil kesimpulan apakah benar ada peristiwa pidana sebagaimana laporan masyarakat dimaksud," kata Ali.
"Sehingga kami dapat menganalisisnya lebih lanjut, apakah jika benar ada peristiwa pidana, hal tersebut masuk kategori korupsi dan menjadi kewenangan KPK ataukah bukan," ia memungkasi.