News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Apa Itu Kode Etik Profesi Polri dan Sidang Kode Etik yang Dilaksanakan

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi. Layaknya profesi lainnya, polisi juga memiliki kode etik yang dinamakan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disingkat KEPP. Berikut penjelasan apa itu kode etik profesi dan seperti apa sidang kode etik dilaksanakan.

Lalu, Etika Kepribadian berkaitan dengan pelaksanaan tugas wewenang dan tanggung jawab dalam kehidupan sehari-hari.

Anggota polisi yang kedapatan melanggar kode etik tersebut akan dilakukan sebuah sidang.

Sidang dimaksudkan untuk melaksanakan penegakan KEPP terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh pejabat Polri.

Sidang kode etik ini akan dilakukan oleh komisi kode etik yang dibentuk di lingkungan Polri.

Pelanggaran terhadap KEPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diselesaikan dengan cara:

a. Pemeriksaan Pendahuluan;

b. Sidang terdiri atas:

1. Sidang KKEP;

2. Sidang KKEP Banding; dan/atau

3. Sidang KKEP PK.

Baca juga: IPW Desak Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Digelar Secara Terbuka

Sanksi Pelanggar Kode Etik

Anggota Polri yang melanggar kode etik akan menjalani sidang, dan sidang tersebut akan memutuskan sanksi yang diberikan.

Pemberian sanksi ini tergantung pada pelanggaran kode etik yang dibuat oleh anggota Polri.

Beberapa putusan sidang diantaranya bisa berupa sanksi etika dan sanksi administratif.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini