News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Mengenal Apa Itu Kode Etik Profesi Polri dan Sidang Kode Etik yang Dilaksanakan

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Polisi. Layaknya profesi lainnya, polisi juga memiliki kode etik yang dinamakan Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia yang disingkat KEPP. Berikut penjelasan apa itu kode etik profesi dan seperti apa sidang kode etik dilaksanakan.

Putusan sidang dengan sanksi etika bisa berupa perbuatan pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Putusan Sidang dengan sanksi etika bisa juga berupa kewajiban untuk minta maaf.

Putusan sanksi etika lainnya bisa berupa kewajiban pelanggar untuk mengikuti pembinaan rohani, mental dan pengeatahuan profesi.

Sedangkan sanksi administratif, bisa berupa mutasi bersifat demosi, penundaan kenaikan pangkat dan penundaan pendidikan.

Pelanggara kode etik bisa juga disanksi berupa penempatan di tempat khusus hingga pemberhentian tidak dengan hormat atauPTDH.

Terhadap terduga pelanggar yang diancam dengan sanksi PTDH ini diberikan kesempatan untuk mengajukan pengunduran diri dari dinas Polri atas dasar pertimbangan tertentu sebelum pelaksanaan sidang kode etik.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini