TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI 2019–2022, Hiphi Hidupati, sebagai saksi kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur rumah jabatan anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020, Senin (6/1/2025).
Selain Hiphi, penyidik turut memanggil saksi Purwadi selaku karyawan swasta.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya.
KPK sebelumnya menyampaikan perkembangan terbaru terkait perkara dugaan korupsi pengadaan furnitur RJA DPR tahun anggaran 2020.
Di mana dalam kasus itu KPK menetapkan Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR, Indra Iskandar,.sebagai salah satu tersangka.
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, memastikan perkara itu tetap berproses.
Pihaknya masih mengumpulkan informasi serta pemberian dokumen kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"Ini kan yang menghitung kerugian negaranya dari BPKP. BPKP itu butuh dokumen-dokumen terkait dengan pengadaan itu," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (3/10/2024).
Akibat pemenuhan dokumen untuk BPKP itu, lanjut Asep, membuat KPK belakangan ini belum lagi melakukan pemeriksaan saksi.
Berdasarkan catatan, tim penyidik terakhir kali memanggil saksi pada Rabu, 22 Mei 2024.
Terlebih lagi, kata Asep, tim satuan tugas (satgas) penyidik perkara RJA DPR sama dengan kasus suap dana hibah Jawa Timur.
"Nah ini yang sedang kita penuhi. Mungkin disini kalau pemeriksaan saksi-saksinya selama ini belum ada lagi. Jadi kita sedang memenuhi itu," katanya.
"Dan kebetulan juga satgasnya adalah satgas yang menangani perkara di Jatim, perkara DPRD. Jadi dia sedang menangani itu juga," Asep melanjutkan.
Indra Iskandar sempat melawan status tersangka dengan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.