TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono merasa jadi kambing hitam dalam perkara korupsi tata niaga komoditas timah di Bangka Belitung.
Adapun hal itu disampaikan Bambang Gatot lewat kuasa hukumnya pada sidang perkara korupsi tata niaga timah agenda eksepsi PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (6/1/2025).
"Apakah wajar kemudian pada diri terdakwa guna memuluskan RKAB menerima uang sejumlah Rp 60 juta? Ditambah dengan fasilitas main golf?" kata kuasa hukum terdakwa Bambang Gatot di persidangan.
Ia melanjutkan tentu hal tersebut mengakibatkan seluruh pengunjung sidang menggelengkan kepala.
Termasuk terdakwa Bambang Gatot Ariyono.
Baca juga: Prabowo Sindir Vonis Ringan Harvey Moeis di Korupsi Timah, Kejagung Bereaksi
"Apakah mungkin dengan iming-iming tersebut, terdakwa Bambang Gatot Ariyono rela mengesampingkan sumpah jabatannya sebagai seorang Dirjen?" ucapnya
Pertanyaan dan pernyataan tersebut kata kuasa hukum dianggap penting untuk setidaknya memberikan gambaran kepada majelis hakim.
"Bahwa terdakwa Bambang Gatot Ariyono hanyalah merupakan sasaran empuk pengadilan pertanggung jawaban dalam perkara a quo atau kita sebut dengan kambing hitam," ucapnya.
Atas hal itu kuasa hukum meminta majelis hakim, membebaskan terdakwa dari segala dakwaan JPU.
Baca juga: Daftar 15 Terdakwa Kasus Korupsi Timah yang Sudah Divonis Hakim, Kejagung Banding Vonis 9 Terdakwa
"Menerima dan mengabulkan nota keberatan atau eksepsi terdakwa Bambang Gatot Ariyono untuk seluruhnya," harap kuasa hukum.
Sebelumnya Eks Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bambang Gatot Ariyono didakwa terima gratifikasi untuk menyetujui revisi Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) PT Timah.
Adapun hal itu disampaikan jaksa pada sidang perdana korupsi tata niaga timah untuk terdakwa Bambang Gatot Ariyono, Alwin Albar dan Supianto.
"Terdakwa Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) secara melawan hukum menerima sejumlah uang, dan fasilitas untuk menyetujui Revisi RKAB tahun 2019 PT. Timah," kata jaksa dalam membaca surat dakwaan, PN Tipikor Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).
Kemudian dikatakan JPU terdakwa Bambang menerima uang puluhan juta rupiah.