Adapun Mochtar Riza selaku mantan Direktur Utama PT Timah Tbk dan Emil Ermindra selaku mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer Jaksa Penuntut Umum.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Mochtar Riza Pahlevi dan terdakwa Emil Ermindra oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 8 tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh saat bacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/12/2024).
Selain pidana badan, kedua terdakwa juga dikenakan pidana denda oleh Majelis hakim sebesar Rp 750 juta.
Hakim menyatakan, denda tersebut akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan apabila Mochtar Riza dan Emil tidak membayar denda seperti yang telah dijatuhkan tersebut.