TRIBUNNEWS.COM - Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso mempertanyakan salah satu motif yaitu adanya dugaan perselingkuhan yang disebutkan oleh Kapolri Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).
Sugeng mempertanyakan siapa yang berselingkuh sehingga terjadi pembunuhan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J ini.
Di sisi lain, Sugeng menilai akurasi penilaian terhadap pengungkapan kasus ini berasal dari hasil penyidikan oleh Timsus bentukan Kapolri.
“Menurut IPW akurasi menilai motif ada pada hasil penyidikan oleh penyidik. Pelecehan sudah dinyatakan dihentikan sehingga tersisa perselingkuhan.”
“Penyidik pun tidak ada pernyataan membantah soal perselingkuhan ini. Pertanyaannya perselingkuhan antar siapa?” jelasnya saat dihubungi Tribunnews, Rabu (24/8/2022).
Lebih lanjut, dirinya mendukung pemeriksaan terhadap istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi yang akan digelar pada pekan ini.
Baca juga: Kapolri Cerita Saat Bertemu Ferdy Sambo Setelah Kasus Brigadir J Mencuat: Kamu Bukan Pelakunya ?
Namun, Sugeng meminta agar pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dilakukan saat yang bersangkutan dalam kondisi tenang dan bebas.
“Mendukung pemeriksaan segera ibu PC (Putri Candrawathi) karena didasari pemeriksaan tersebut bisa diungkap latar belakang penembakan. Pemeriksaan ibu PC harus dalam keadaan tenang dan bebas bagi ibu PC,” katanya.
Sebelumnya, Kapolri menegaskan motif dibunuhnya Brigadir J ada dua hal yaitu antara pelecehan atau perselingkuhan.
Kendati begit, Listyo memastikan motif pasti dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini akan diungkap setelah pemeriksaan dilakukan terhadap Putri Candrawathi.
“Memang ada satu pemeriksaan yang memang kita tunggu untuk memastikan motif khususnya terhadap ibu PC (Putri Candrawathi) besok sehingga saat ini kami sampaikan bahwa motif ini dipicu adanya laporan dari ibu PC terkait dengan masalah kesusilaan.”
“Ini juga untuk menjawab bahwa isunya antara pelecehan atau perselingkuhan ini sedang kami dalami. Jadi tidak ada isu di luar itu dan ini tentunya akan kami pastikan besok setelah pemeriksaan terakhir,” bebernya dikutip dari YouTube Parlemen TV.
Listyo juga mengatakan penyebab Ferdy Sambo tersulut amarah dan emosinya lantaran adanya laporan dari Putri Candrawathi terkait masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang.
“Saudara Ferdy Sambo terpicu amarah dan emosinya pada saat saudari PC melaporkan terkait dengan adanya peristiwa yang terkait dengan masalah kesusilaan yang terjadi di Magelang,” ungkapnya.
Sebagai informasi, Polri mengungkapkan bahwa Ferdy Sambo mengaku marah hingga emosi usai memperoleh laporan dari Putri Candrawathi.
Baca juga: Pemeriksaan Putri Candrawathi Pekan Ini Jadi Kunci soal Motif Penembakan Brigadir J
Pengakuan tersebut dikatakannya ketika pemeriksaan perdana setelah menjadi tersangka pada 11 Agustus 2022 silam.
Selain itu, pernyataan Ferdy Sambo itu juga telah dicantumkan di berita acara pemeriksaan (BAP).
Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian mengungkapkan Putri Candrawathi dilaporkan mengalami tindakan yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Laporan ini, kata Andi, membuat Ferdy Sambo marah lantaran telah melukai harkat dan martabat keluarga dan terjadi di Magelang.
“Tersangka FS (Ferdy Sambo mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi stelah mendapat laporan dari istrinya, PC, yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga, yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Yoshua (Brigadir J),” tuturnya.
Akibatnya, Ferdy Sambo pun lantas memanggil Bharada E dan Bripka RR.
“Oleh karena itu, kemudian tersangka FS memanggil tersangka RR dan tersangka RE untuk merencanakan pembunuhan terhadap almarhum Yoshua,” ungkapnya dikutip dari Tribunnews.
Hingga saat ini, Polri telah menetapkan lima tersangka terkait kasus pembunuhan terhadap Brigadir J yaitu Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Baca juga: Kamaruddin Simanjuntak Sebut Cara Eksekusi Brigadir J Hanya Dilakukan Orang Pengecut
Sebagai informasi, lima tersangka telah ditetapkan oleh Polri terkait kasus pembunuhan Brigadir J.
Adapun tersangka tersebut adalah Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Selain Bharada E, empat tersangka lain disangkakan dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara maksimal 20 tahun.
Sedangkan Bharada E disangkakan dengan pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 tentang Tindak Pidana Pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Sementara peran dari masing-masing tersangka berbeda-beda.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto mengatakan peran Irjen Ferdy Sambo adalah memberi perintah penembak dan melakukan rekayasa kronologi peristiwa.
Lalu Bharada E adalah eksekutor yang menembak Brigadir J.
Baca juga: Pengacara Brigadir J Sebut Orangtua Bharada E Disekap di Mako Brimob, Ini Kata Mabes Polri
Sementara Bripka RR dan Kuat Maruf memiliki peran sebagai pembantu dan turut menyaksikan penembakan terhadap Brigadir J.
Sedangkan Putri Candrawathi disebut oleh Agus sebagai salah satu orang yang menggiring Brigadir J ke rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
"(Perannya) mengajak berangkat ke Duren tiga bersama RE, RR, KM, Almarhum J," pungkasnya, Sabtu (20/8/2022).
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Nuryanti/Daryono)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi