News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Politisi PAN Tidak Setuju Kapolri Ungkap Motif Pembunuhan Brigadir J ke Publik

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PAN Mulfachri Harahap berbeda pandangan dengan koleganya yang meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap motif pembunuhan Brigadir J kepada publik.

Menurutnya pengungkapan motif saat ini tidaklah penting mengingat telah ditetapkannya beberapa tersangka kasus pembunuhan Brigadir J.

Dia menilai memang lebih baik pengungkapan motif diungkap dalam persidangan.

"Kejahatan sudah diungkap pelaku sudah ditetapkan menurut saya motif tidaklah menjadi penting lagi. Saya sepakat biarlah motif nanti akan dinuktikan di pengadilan atau terungkap di pengadilan," kata Mulfachri dalam rapat dengan Kapolri di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca juga: Arteria Dahlan Ingatkan Kapolri Jangan Sampai Panggung Kasus Ferdy Sambo Disabotase Jatuhkan Polri

Selain itu, Mulfachri menilai memperdebatkan motif tidak berdampak positif dalam pengungkapan kasus penembakan Brigadir J.

Kecuali, lanjut dia, hanya menciptakan kesedihan yang mendalam bagi keluarga almarhum Brigadir J dan anak-anak dari Irjen Ferdy Sambo.

"Sungguh anak-anak Sambo tidak patut ikut menanggung kesalahan yang dilakukan kedua orang tuanya, dia sama dengan anak-anak kita. Seharusnya kita ikut prihatin apa yang dialami oleh anak-anak Sambo mereka hari hari ini tentu  hidup dalam keadaan sulit yang kita bayangkan, coba bayangkan kalau mereka adalah anak-anak kita," pungkasnya.

Sebelumnya dalam rapat itu, sejumlah anggota Komisi III DPR RI menuntut Jenderal Listyo mengungkap motif penembakan Brigadir J.

Diantaranya Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto, anggota Komisi III DPR Trimedya Panjaitan dan anggota Komisi III DPR Habiburokhman.

Progres Kasus Ferdy Sambo

Pada kesempatan itu, Kapolri mengatakan sebanyak 97 personel kepolisian diperiksa dalam kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Brigadir J tewas diduga karena ditembak di rumah dinas mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo pada Jumat, 8 Juli 2022.

Diduga ada skenario Irjen Ferdy Sambo dalam kasus tersebut.

Para personel kepolisian yang diperiksa itu diduga membantu melancarkan skenario mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo.

“Pemeriksaan internal kami kembangkan. Kami sudah memeriksa 97 personel,” kata Kapolri.

Mantan Kabareskrim itu menjelaskan, dari puluhan anggota Korps Bhayangkara yang telah diperiksa, 35 personel Polri diduga melanggar kode etik profesi. "Dengan rincian berdasarkan pangkat, Irjen pol satu, Brigjen pol tiga, Kombes 6, AKBP 7, Kompol 4, AKP 5, iptu 2, IPDA 1, Bripka 1, brigadir 1, Briptu 2, Bharada 2,” kata Listyo.

Dari 35 personel yang diduga melanggar kode etik, kata Listyo, terdapat 18 anggota Polri yang ditempatkan di penempatan khusus.

“Dari 35 personel itu, 18 saat ini ditempatkan khusus. Yang lain masih berproses. Dua saat ini telah ditetapkan tersangka terkait dengan laporan di Bareskrim sehingga tinggal 16 yang di pansus, sisanya mejad tahanan terkait laporan di Bareskrim,” beber Listyo.

Selain itu, Listyo menekankan komitmennya untuk menyelesaikan proses sidang etik dalam 30 hari ke depan.

“Ini juga untuk memberi kepastian hukum terhadap para terduga pelanggar,” tegas Listyo.

Dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir J, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Tiga di antaranya anggota Polri, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Bripka Ricky Rizal.

Dua lainnya adalah istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan serta seorang asisten rumah tangga Sambo Kuat Maruf.

Ferdy Sambo dan istrinya Putri Candrawathi dijerat dengan Pasal 340 subsider 338 juncto 55 dan 56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini