News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Alasan Ferdy Sambo Tak Pakai Baju Tahanan saat Sidang Kode Etik, Ini Aturannya

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo jalani sidang kode etik dan profesi terkait kasus pembunuhan Brigadir J, Kamis (25/8/2022). Mengapa Ferdy Sambo tak memakai baju tahanan saat menjalani sidang kode etik? Simak aturannya.

TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, menjalani sidang kode etik dan profesi di Gedung TNCC Mabes Polri, Kamis (25/8/2022), terkait kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J.

Saat menghadiri sidang, Ferdy Sambo terlihat mengenakan pakaian dinas harian (PDH).

Kenapa Ferdy Sambo tak memakai baju tahanan?

Aturan mengenai pakaian yang dikenakan saat sidang kode etik dan profesi sudah termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia (KEPP).

Dikutip dari presisi.divkum.polri.go.id, aturan tersebut tertulis di Pasal 56 yang berbunyi:

Pakaian sidang untuk Sidang KKEP menggunakan:

Baca juga: Irjen Ferdy Sambo Jalani Sidang Kode Etik, Bharada E Beri Kesaksian Secara Daring

a. Pakaian Dinas Upacara IV untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;

b. Pakaian Dinas Harian untuk Sekretaris, Terduga Pelanggar, Saksi, Rohaniawan, Pembantu Umum, dan ahli dari pegawai negeri pada Polri;

c. Pakaian bebas rapi untuk Saksi dan ahli bagi yang bukan pegawai negeri pada Polri; dan

d. Pakaian Dinas Lapangan untuk Petugas Pengamanan dan pengawalan.

Seperti diketahui, dalam sidang yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Ferdy Sambo hadir sebagai terduga pelanggar kode etik.

Sebelumnya, Ferdy Sambo telah mengakui ia adalah aktor di balik rekayasa dan upaya menghambat penyelidikan atau obstruction of justice, dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Obstruction of justice itu termasuk narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Bharada E yang dimunculkan pada awal kasus mencuat ke publik.

Serta, laporan dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi.

Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik buntut kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Jumat (25/8/2022). (Tribunnews.com/Abdi Ryanda Shakti)

Baca juga: PROFIL Komjen Ahmad Dofiri, Pimpin Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Jabat Kabaintelkam Polri

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini