Laporan Reporter Tribunnews.com, Reza Deni
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP Arsul Sani merespons soal tertutupnya sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo terkait kasus dugaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Arsul Sani menduga tertutupnya sidang kode etik Irjen Ferdy Sambo karena ada yang menyangkut norma kesusilaan.
"Tentu saya tidak tahu persis ya hukum acara yang diberlakukan oleh dewan etiknya polisi itu. Tetapi, saya menduga, karena ini terkait dengan hal-hal yang menyangkut kesusilaan, maka ini bersifat tertutup," ujar Arsul di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Wakil Ketua MPR RI itu menambahkan situasinya akan berbeda jika materi persidangan menyangkut hal-hal di luar kesusilaan, seperti kriminal umum hingga korupsi.
Baca juga: Sidang Kode Etik Irjen Ferdy Sambo Hampir Rampung, 15 Saksi Sudah Selesai Diperiksa
"Kalau kita bicara tindak pidana kesusilaan, di pengadilan saja kan sidangnya juga tertutup kan," ujar Arsul.
Sebelumnya, Ferdy Sambo datang menghadiri sidang kode etik dengan menggunakan seragam PDH lengkap pagi tadi.
Dalam sidang tersebut, terdapat 15 saksi didengarkan keterangannya.
Baca juga: Ahli Forensik Emosi Sebut Ekspresi Ferdy Sambo saat Sidang Etik Tunjukkan Tegang dan Cemas
Berdasarkan informasi Tribunnews, berikut daftar nama lengkap 15 saksi yang diperiksa di sidang Irjen Ferdy Sambo:
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
7. AR (AKBP Arif Rahman)
8. ACN (AKBP Arif Cahya)
9. CP (Kompol Chuk Putranto)
10. RS (AKP Rifaizal Samual)
11. RR (Bripka Ricky Rizal)
12. KM (Kuat Maruf)
13. RE (Bharada Richard Eliezer)
14. HN (saksi di luar patsus)
15. MB (saksi di luar patsus)
Hasil Sidang Kode Etik Ditentukan Hari Ini
Sementara itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memerintahkan keputusan sidang etik dan profesi Irjen Ferdy Sambo harus langsung ditentukan pada hari ini Kamis (25/8/2022).
"Ya akan ditentikan hari ini juga. Karena sesuai dengan perintah Pak kapolri semuanya berjalan secara paralel dan harus cepat," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (25/8/2022).
Di sisi lain, Dedi menturukan proses penyidikan yang dilakukan oleh Timsus terkait para tersangka pembunuhan Brigadir J sudah dilimpahkan tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Baca juga: Seto Mulyadi: Anak Bungsu 1,5 Tahun Ferdy Sambo Jangan Dipisahkan dari Putri Candrawathi
Ia menuturkan pihaknya juga berkomitmen untuk menyelesaikan perkara ini secepatnya. Termasuk, penanganan anggota-anggota yang dinilai telah merintangi penyidikan atau obstruction of justice.
"Itu juga perintah Bapak Kapolri harus cepat berkas perkaranya dilimpahkan ke JPU. Kemudian satu lagi tim sidik dari Direktorat Siber itu menangani kasus atau pidana obstruction of justice. Itu juga harus dipercepat prosesnya," pungkasnya.