Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidikan kasus korupsi Rp78 Triliun oleh Surya Darmadi masih diusut Direktorat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI.
Satu per satu aset milik Bos PT Duta Palma Group disita Kejaksaan. Terakhir, penyidik menyita satu unit helikopter milik pria bernama lain Apeng ini.
Melalui sang kuasa hukum, Juniver Girsang, Surya mempersilahkan penyidik untuk menyita aset-asetnya untuk kepentingan penyidikan kasusnya. Sebagai tersangka, ia menyatakan jika penyitaan asetnya merupakan kewenangan penuh dari penyidik.
"Beliau mengatakan silakan saja," kata Juniver di Kejaksaan Agung RI, Rabu (24/8/2022).
Selain itu, Juniver menegaskan jika puluhan aset kliennya yang disita masih berstatus quo dan belum dinyatakan sebagai hasil perbuatan melawan hukum. Oleh karena itu, fakta dan status pembuktian kepemilikan aset itu akan ditetapkan dalam persidangan nanti.
"Nanti dibuktikan di pengadilan, apakah ada kaitannya atau tidak. Akan jelas semuanya fakta-fakta dari aset Pak Surya itu," sambungnya.
Baca juga: Kejagung Periksa Tersangka Kasus Korupsi Lahan Sawit Rp 78 Triliun Surya Darmadi di Rumah Tahanan
Terbaru, Kejagung menyita satu aset terbaru beurpa helikopter milik Surya Darmadi. Penyitaan itu merujuk pada Penetapan Pengadilan Negeri atau Hubungan Industrial dan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru Nomor: 98/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/PN.Pbr tanggal 18 Agustus 2022.
"Melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan tersangka SD berupa 1 unit Helikopter Bell 427 dengan nomor seri 58001 dengan nomor pendaftaran PK-DPN pemilik PT Dabi Air Nusantara," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam siaran persnya, Rabu (24/8/2022).
Ketut menambahkan, penyitaan dilakukan guna kepentingan penyidikan terhadap perkara tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana. Selain itu, penyitaan itu merupakan bagian daei pengembangan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama tersangka Surya Darmadi.