News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Soal Surat Pengunduran Diri Ferdy Sambo, Kamaruddin: Itu Hanyalah Taktik

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Arif Tio Buqi Abdulah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak memberikan keterangan kepada wartawan di sebuah hotel di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022)- Kamaruddin Simanjutak menanggapi soal surat pengunduran diri yang diajukan Ferdy Sambo dari Polri.

TRIBUNNEWS.COM - Kamaruddin Simanjutak, kuasa hukum keluarga Nofriansyah Yoshua Huatabarat atau Brigadir J, menilai surat pengunduran diri mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo hanyalah sebuah siasat saja. 

Ia mengatakan, permintaan pengunduran tersebut adalah taktik untuk menjaga nama baik Ferdy Sambo. 

"Jadi menurut saya pengunduran diri itu hanyalah taktik supaya dia menjadi orang yang terhormat," kata Kamaruddin, Kamis (25/8/2022) dikutip dari youTube tvOneNews

Kamaruddin pun lantas dengan tegas meminta kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo agar Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat. 

"Jadi saya minta kepada Kapolri agar tidak disetujui, yang benar berhentikan tidak hormat supaya menjadi pelajaran. Apalagi dalam kasus ini, ia menipu Kapolri dan lembaga-lembaga lain."

"Yang benar harus dipecat secara tidak hormat, kalau nanti semua penjahat melakukan praktik-praktik seperti yang di KPK, ketika terbukti kesalahannya lalu mengundurkan diri supaya terkesan menjadi orang yang terhormat itulah kesalahan," tegas Kamaruddin. 

Baca juga: Sudah 9 Jam Sidang Kode Etik Ferdy Sambo Berjalan, Delapan Orang Saksi Telah Diperiksa

Kamaruddin mengatakan, perbuatan Ferdy Sambo itu sudah mencederai institusi kepolisian. 

Sehingga menurutnya, sudah sepatutnya Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat. 

"Kalau sudah terbukti membunuh apalagi merencanakan pembunuhan kepada bawahan ini sudah melanggar sumpah tribata, sumpah dia sebagai pejabat dan juga telah mencederai institusi kepolisian." 

"Maka orang seperti ini tidak pantas menjadi anggota Polri, masih lebih pantas tukang becak," kata Kamaruddin. 

Surat Pengunduran Diri Sambo Tak Pengaruhi Sidang Kode Etik

Diwartakan Tribunnews sebelumnya,  Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan surat pengunduran diri tak akan mempengaruhi sidang kode etik yang dijalani Ferdy Sambo hari ini.

"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).

Surat pengunduran diri itu, kata Dedi, hanya bersifat individu.

Sementara sidang kode etik digelar karena pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo dalam menjalankan tugas kepolisian.

"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," ujarnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo ternayata telah mengajukan surat pengunduran diri sebagai anggota Polri.

Surat itu pun telah diajukan kepada Korps Bhayangkara.

Kabar tersebut dibenarkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Dia juga mengakui telah membaca surat pengajuan pengunduran diri tersebut.

"Ya ada suratnya," kata Sigit saat menghadiri pemanggilan Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Sigit menuturkan bahwa surat tersebut kini masih dalam pertimbangan internal.

Khususnya, apakah pengunduran diri itu bakal diterima oleh internal Polri.

"Tapi tentunya kemudian dihitung apakah itu bisa diproses atau tidak," pungkasnya.

Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik Hari Ini

Seperti diketahui, hari ini Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hari ini, Kamis (25/8/2022). 

Sidang ini digelar secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta.

Sidang kode etik dimulai pada pukul 09.25 WIB. 

Dalam sidang kode etik kali ini, dihadirkan tiga orang saksi sekaligus tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Bharada E.

Namun hanya Kuat Ma'ruf dan Bripka RR saja yang dihadirkan di ruang sidang.

Sedangkan Bharada E hadir secara virtual melalui zoom.

(Tribunnews.com/Milani Resti/Abdi Ryanda Shakti)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini