TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan tenaga kerja non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk melakukan pendataan tenaga kerja non-ASN, paling lambat 30 September 2022.
Instansi yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.
Lantas apa tujuan dan fungsi dari pendataan tenaga non-ASN ini? Adakah kaitannya dengan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes?
Baca juga: Syarat Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN, Pendaftaran Paling Lambat 30 September 2022
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, pendataan ini dilakukan agar ada suatu kesamaan persepsi terhadap penyelaian tenaga non-ASN.
Pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini.
Alex mengatakan, penyelesaian masalah tenaga non ASN ini tidak akan bisa dilakukan dengan solusi tunggal.
Menurutnya, penataan tenaga non ASN ini harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
“Harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” kata Alex, dikutip dari laman KemenPANRB.
Nantinya, setelah dilakukan pemetaan, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN satu per satu sesuai kebutuhan formasi.
Saat ini Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kebutuhan guru.
Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
Terkait dengan potensi adanya jual beli data tenaga non-ASN, pemerintah akan menindak oknum yang memanfaatkan momentum ini untuk praktik percaloan atau KKN.
“Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas,” tegas Alex.
Baca juga: Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat, ASN Dituntut Memiliki Kemampuan Literasi Digital