News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Tujuan dan Fungsi Pendataan Tenaga Non-ASN, Bukan untuk Pengangkatan Menjadi ASN Tanpa Tes

Penulis: Arif Tio Buqi Abdulah
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Laman daftar-pendataan-nonasn.bkn.go.id. Berikut ini tujuan dan fungsi dilakukannya pendataan tenaga non-asn oleh pemerintah.

Di dalam menyampaikan data pegawai non-ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Data pegawai non-ASN yang sudah diinventarisasi akan direkam menggunakan aplikasi Pendataan Non-ASN yang telah disiapkan oleh BKN.

Instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.

Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN.

Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.

Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, tujuan dibangunnya portal ini adalah agar tenaga non-ASN bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN.

Di portal tersebut, pegawain nonASN nantinya juga bisa mengonformasi keaktifan sebagai tenaga non ASN, bisa melengkapi data atau memperbaiki data yang telah diinput.

Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN,” ungkap Suharmen.

Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing.

Sedangkan tenaga non-ASN juga diharuskan untuk memeriksa pengumuman tersebut.

Jika tidak terdata, maka dapat mengajukan usulan pendataan.

Bagi instansi yang terdapat pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi, dapat bersurat kepada BKN untuk penambahan waktu.

Pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan.

“Adanya mekanisme tambahan ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN,” terang Suharmen.

(Tribunnews.com/Tio)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini