TRIBUNNEWS.COM - Pemerintah saat ini sedang melakukan pendataan tenaga kerja non-ASN di lingkungan instansi pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Setiap instansi pemerintah diwajibkan untuk melakukan pendataan tenaga kerja non-ASN, paling lambat 30 September 2022.
Instansi yang tidak menyampaikan data pegawai non-ASN, maka dianggap dan dinyatakan tidak memiliki tenaga non-ASN.
Lantas apa tujuan dan fungsi dari pendataan tenaga non-ASN ini? Adakah kaitannya dengan pengangkatan tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes?
Baca juga: Syarat Daftar Pendataan Tenaga Non-ASN, Pendaftaran Paling Lambat 30 September 2022
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Alex Denni mengatakan, pendataan ini dilakukan agar ada suatu kesamaan persepsi terhadap penyelaian tenaga non-ASN.
Pendataan ini bukan untuk mengangkat tenaga non-ASN menjadi ASN tanpa tes. Namun untuk mencari solusi atas persoalan ini.
Alex mengatakan, penyelesaian masalah tenaga non ASN ini tidak akan bisa dilakukan dengan solusi tunggal.
Menurutnya, penataan tenaga non ASN ini harus diselesaikan sesuai dengan kebutuhan masing-masing instansi.
“Harus ada keseimbangan antara efektivitas organisasi, ketersediaan anggaran, dan kebutuhan,” kata Alex, dikutip dari laman KemenPANRB.
Nantinya, setelah dilakukan pemetaan, akan disusun kebijakan untuk menyelesaikan permasalahan tenaga non-ASN satu per satu sesuai kebutuhan formasi.
Saat ini Kementerian PANRB telah berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) terkait kebutuhan guru.
Begitu juga dengan tenaga kesehatan, yang pendataan tenaga non-ASN telah dikoordinasikan dengan Kementerian Kesehatan.
Terkait dengan potensi adanya jual beli data tenaga non-ASN, pemerintah akan menindak oknum yang memanfaatkan momentum ini untuk praktik percaloan atau KKN.
“Tenaga honorer yang dimintai uang atau jika mendengar informasi dengan iming-iming dimasukkan ke dalam database tenaga non-ASN, silakan laporkan agar ditindak secara tegas,” tegas Alex.
Baca juga: Tingkatkan Layanan kepada Masyarakat, ASN Dituntut Memiliki Kemampuan Literasi Digital
Di dalam menyampaikan data pegawai non-ASN, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) harus menyertakan dan menandatangani Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).
Data pegawai non-ASN yang sudah diinventarisasi akan direkam menggunakan aplikasi Pendataan Non-ASN yang telah disiapkan oleh BKN.
Instansi pemerintah bisa memasukkan data tenaga non-ASN pada laman https://pendataan-nonasn.bkn.go.id.
Instansi harus melakukan impor data dan pengecekan data tenaga non-ASN.
Sementara tenaga non-ASN, harus membuat akun dan registrasi untuk melengkapi data mereka.
Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN Suharmen menjelaskan, tujuan dibangunnya portal ini adalah agar tenaga non-ASN bisa konfirmasi keaktifan sebagai tenaga non-ASN.
Di portal tersebut, pegawain nonASN nantinya juga bisa mengonformasi keaktifan sebagai tenaga non ASN, bisa melengkapi data atau memperbaiki data yang telah diinput.
Tenaga non-ASN bisa memperbaiki daftar riwayatnya, sejak kapan dia menjadi tenaga non-ASN disertai bukti. Sehingga kita bisa memetakan sudah berapa lama mereka menjadi tenaga non-ASN,” ungkap Suharmen.
Setiap instansi wajib mengumumkan daftar tenaga non-ASN yang masuk dalam pendataan pada kanal instansi masing-masing.
Sedangkan tenaga non-ASN juga diharuskan untuk memeriksa pengumuman tersebut.
Jika tidak terdata, maka dapat mengajukan usulan pendataan.
Bagi instansi yang terdapat pegawai non-ASN dalam pengusulan pendataan pasca pra-finalisasi, dapat bersurat kepada BKN untuk penambahan waktu.
Pada 31 Oktober 2022, masing-masing instansi melakukan pengecekan terakhir dan melakukan finalisasi akhir yang menutup semua proses pendataan.
“Adanya mekanisme tambahan ini untuk memastikan bahwa adanya transparansi terhadap data yang disampaikan ke BKN,” terang Suharmen.
(Tribunnews.com/Tio)