TRIBUNNEWS.COM - Sebanyak 15 orang saksi dihadirkan dalam Sidang Etik Irjen Ferdy Sambo, Kamis (25/8/2022).
Para saksi, kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo, diminta untuk memberikan keterangan dengan sebenar-benarnya.
Apabila terbukti memberikan keterangan palsu, mereka terancam hukuman tujuh tahun penjara.
"Para saksi tadi sudah diambil sumpah. Ini artinya memiliki konsekuensi Yuridis."
"Ketika para saksi nanti memberikan keterangan yang tidak sesuai dengan fakta hukum dan fakta persidangan, maka (jika) dia memilih konsekuensi ini, (para saksi) dapat ya diproses sesuai dengan proses peradilan dengan ancaman hukuman tujuh tahun," kata Dedi dikutip dari Kompas Tv, Jumat (26/8/2022).
Dengan ancaman itu, jelas Dedi, para saksi menyampaikan apa yang dialami dan perbuatan apa yang telah dilakukannya.
Baca juga: Kamaruddin Pengacara Brigadir J Polisikan Ferdy Sambo dan Istrinya Terkait Dugaan Laporan Palsu
"(Perbuatan) itu semuanya sudah disampaikan ke anggota sidang komisi kode etik dan yang bersangkutan, 15 saksi ini, mengakui apa yang dia lakukan."
"(Termasuk) juga pelanggar, Irjen Ferdy Sambo, ia tidak menolak apa yang disampaikan oleh kesaksian para saksi tersebut."
"Artinya bahwa perbuatan sebut betul adanya mulai daripada merekayasa sosial, kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penyidikan," terang Dedi.
Sebagaimana dijelaskan Dedi, para saksi ini dibagi dalam tiga bagian.
"Kemudian tadi untuk saksi juga dibagi menjadi tiga klaster, (yakni) saksi yang pertama (sebanyak) tiga orang terkait masalah cluster peristiwa penembakan Brigadir J di TKP Duren Tiga."
"Cluster yang kedua adalah setelah terkait mendapat masalah abstraction of Justice ya berupa ketidak profesional dalam olah TKP, ada lima orang."
"Dan cluster yang ketiga adalah menyangkut masalah abstraction of Justice berupa merusak atau menghilangkan alat bukti CCTV," jelas Dedi.
Baca juga: Muncul Karangan Bunga di Rumah Ferdy Sambo Tertulis Bapak Telah Menjaga Harkat & Martabat Keluarga
Dalam persidangan ini, Bharada tidak dihadirkan dalam persidangan.