News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Alasan Ferdy Sambo Masih Pakai Seragam Polri saat Sidang Kode Etik

Penulis: Enggar Kusuma Wardani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo saat menjalani sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Alasan terkait seragam Polri yang masih dikenakan Ferdy Sambo saat sidang kode etik. Tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

TRIBUNNEWS.COM - Berikut alasan mengapa Ferdy Sambo masih mengenakan seragam Polri ketika sidang kode etik.

Mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam), Ferdy Sambo, kini menjadi tersangka atas kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Ferdy Sambo terlihat mengenakan seragam Polri saat menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri pada Kamis (25/8/2022).

Hal tersebut diketahui dari akun Instagram @divisihumaspolri yang mengunggah video persiapan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo.

Unggahan video tersebut, mendapat sejumlah komentar warganet yang menanyakan tentang seragam yang dikenakan Ferdy Sambo saat sidang KKEP.

"Kok msh pake baju seragam? Bukankah itu seragam bercitra Terhormat?" tanya akun @amazingtaufiq

Baca juga: Ferdy Sambo Dipecat, Ketua Setara Institute: Kepercayaan Publik kepada Polri Berangsur Pulih

Selain itu ada juga warganet yang menanyakan kenapa Ferdy Sambo tidak mengenakan seragam tahanan.

"Kok Sambo nggak pakai baju oren?" tulis akun @devii_syahwa

Untuk lebih jelasnya, simak alasan dibalik masih dikenakannya seragam Polri oleh Ferdy Sambo saat sidang KKEP pada Kamis (25/8/2022).

Alasan Penggunaan Seragam Polri dalam Sidang Kode Etik

Aturan terkait pakaian saat sidang kode etik kepolisian sudah termuat dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022.

Peraturan tersebut berisi tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Penggunaan pakaian untuk sidang KKEP yang tertuang dalam aturan tersebut adalah sebagai berikut:

- Pakaian Dinas Upacara IV, untuk perangkat KKEP, Penuntut, dan Pendamping;

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini