"Ada juga gubernur PTIK dan Irjen Pol Rudolf itu sebagai anggota komisi. Itu sebagai anggota sidang komisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut tidak hadirnya Bharada E itu merupakan perlakuan khusus agar Bharada E dapat terlindungi.
"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin.
Alasan itu juga diamini oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. "Iya di antaranya seperti itu," ungkapnya.(Tribun Network/abd/igm/wly)
Baca tanpa iklan