TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menjalani sidang kode etik perdana terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di ruang sidang gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu, 25 Agustus 2022.
Sidang kode etik tersebut dilakukan secara tertutup dan menghadirkan 15 orang saksi yang diperiksa.
Lima saksi merupakan anggota Polri yang ditahan di tempat khusus (Patsus) di Mako Brimob. Mereka adalah Brigjen HK, Brigjen B, Kombes B Kombes A dan satu lagi Kombes S.
Selanjutnya, 5 saksi anggota Polri dihadirkan dari tahanan di tempat khusus (Patsus) di Provost Mabes Polri adalah RS, AR, ACN, CP dan RS. Kemudian saksi dari Patsus Bareskrim yaitu RR, KM dan RE. RE hadir melalui zoom.
Nurul menuturkan, ada dua saksi yang dihadirkan dari luas Patsus. Mereka adalah HM dan MB. "Kemudian ada dua saksi dari luar patsus, HM dan MB," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Nurul Azizah.
Ke-15 saksi tersebut adalah:
1. HK (Brigjen Hendra Kurniawan)
2. BA (Brigjen Benny Ali)
3. AN (Kombes Agus Nurpatria)
4. S (Kombes Susanto)
5. BH (Kombes Budhi Herdi)
6. RS (AKBP Ridwan Soplanit)
7. AR (AKBP Arif Rahman)
8. ACN (AKBP Arif Cahya)
9. CP (Kompol Chuk Putranto)
10. RS (AKP Rifaizal Samual)
11. RR (Bripka Ricky Rizal)
12. KM (Kuat Maruf)
13. RE (Bharada Richard Eliezer)
14. HN (saksi di luar patsus)
15. MB (saksi di luar patsus)
Hingga pukul 17.30 WIB dari 15 saksi yang diperiksa baru tiga orang saksi yang sudah menjalani pemeriksaan.
"Setelah ini, nanti akan dilaksanakan pendalaman terhadap para saksi lain yang mana masih tersisa 12 orang," ujar Kombes Pol Nurul Azizah.
Baca juga: Fahmi Alamsyah, Sahabat Ferdy Sambo: Itu Penasihat Ahli yang Tidak Ahli, Tak Ada Track Recordnya
Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E menjadi salah satu dari 15 orang saksi yang diperiksa saat sidang kode etik.
Namun Bharada E tidak dihadirkan secara langsung saat menjadi saksi dalam sidang etik Irjen Pol Ferdy Sambo.
Terkait itu, alasan Bharada E hanya hadir melalui virtual karena sudah mengajukan sebagai juctice collaborator (JC) ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Dalam hal permohonan klien saya ke LPSK sebagai JC kita minta untuk tidak dipertemukan secara langsung. Ini juga merupakan program JC dari LPSK," kata pengacara Bharada E, Ronny Talapessy.
Baca juga: Perubahan Ekspresi Ferdy Sambo Selama Sidang Etik, Awalnya Terlihat Tenang, Saat Dipecat
Pada sidang etik kemarin, Ferdy Sambo tiba di lokasi sidang pukul 09.25 WIB dengan mengenakan Pakaian Dinas Harian (PDH) lengkap saat berjalan masuk ke ruang sidang di gedung TNCC, Mabes Polri.
Ferdy Sambo terlihat dijaga ketat oleh aparat kepolisian sebelum memasuki ruang sidang kode etik. Dia terlihat tenang dan terlihat tidak ada beban.
Pasukan Brimbob dengan menggunakan seragam loreng dan bersenjata berjaga di sekitar gedung tempat Irjen Pol Ferdy Sambo menjalani sidang.
Sidang etik dipimpin oleh Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri. Sementara itu, anggota sidang komisi itu yaitu Irwasum Polri Komjen Pol Agung Budi Maryoto dan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Syahardiantono.
Baca juga: Hari Ini Putri Candrawathi Istri Ferdy Sambo Akan Diperiksa Sebagai Tersangka Pembunuhan Brigadir J
"Ada juga gubernur PTIK dan Irjen Pol Rudolf itu sebagai anggota komisi. Itu sebagai anggota sidang komisi," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta.
Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu menyebut tidak hadirnya Bharada E itu merupakan perlakuan khusus agar Bharada E dapat terlindungi.
"Salah satu perlakuan khusus buat JC adalah memberi keterangan tanpa hadir di persidangan. Kami berkoordinasi dengan Bareskrim," ucap Edwin.
Alasan itu juga diamini oleh Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo. "Iya di antaranya seperti itu," ungkapnya.(Tribun Network/abd/igm/wly)