TRIBUNNEWS.COM - Nasib dari Ferdy Sambo terkait status anggota Polri telah ditetapkan dalam hasil sidang kode etik yang digelar di TNCC Divisi Propam Polri Jakarta Selatan pada Jumat (26/8/2022) dini hari.
Pada sidang etik yang memakan waktu sekitar 18 jam itu, Ferdy Sambo secara resmi dipecat dari institusi Polri.
Selain itu Ketua Komisi Kode Etik Polisi (KKEP), Kabaintelkam Komjen Pol Ahmad Dofiri menyatakan Ferdy Sambo juga akan menjalani sanksi administratif berupa penempatan di tempat khusus selama 14 hari.
“Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela. Kedua saksi administratif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari,” katanya, seperti diberitakan Tribunnews.
Lalu seperti apa fakta-fakta yang melingkupi sidang etik dari Ferdy Sambo ini? Berikut Tribunnews rangkum dari berbagai sumber.
Resmi Dipecat
Ferdy Sambo resmi dipecat setelah sidang etik yang digelar di TNCC Divisi Propam Polri Jakarta Selatan dari Kamis (25/8/2022) pagi hingga Jumat (26/8/2022) dini hari.
Baca juga: Isi Lengkap Surat Ferdy Sambo yang Ditulis Tangan ke Institusi Polri
Pembacaan vonis terhadap Ferdy Sambo ini dibacakan oleh Komjen Ahmad Dofiri selaku Ketua KKEP.
“Pemberhentian dengan tidak hormat PTDH sebagai anggota Polri,” tuturnya.
Selain itu, Dofiri juga menjelaskan tindakan yang dilakukan Ferdy Sambo adalah perbuatan tercela.
“Menjatuhkan sanksi berupa pelanggaran sebuah perbuatan tercela. Kedua sanksi administratif yaitu melakukan tempat khusus selama 14 hari,” kata Dofiri.
Tak Ada Bantahan dari Ferdy Sambo soal Rekayasa Kasus hingga Penghilangan Bukti
Dalam proses mendengarkan keterangan saksi, Ferdy Sambo tidak membantah atas segala ungkapan yang dikatakan mereka.
Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam keterangan pers di Mabes Polri.
“Pelanggar Irjen FS (Ferdy Sambo) juga sama tidak menolak apa yang disampaikan oleh para saksi,” katanya dikutip dari Tribunnews.
Tidak ada bantahan dari Ferdy Sambo ini, katanya, membuat dugaan pelanggaran etik telah diakui kebenarannya.
Adapun dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Ferdy Sambo adalah merekayasa kasus, penghilangan barang bukti, hingga menghalangi proses penyidikan atau obstruction of justice.
“Artinya perbuatan tersebut betul adanya mulai dari merekayasa kasusnya kemudian menghilangkan barang buktinya dan juga menghalang-halangi dalam proses penuyidikan,” kata Dedi.
Di sisi lain, Dedi juga mengungkapkan 15 saksi yang didatangkan terbagi dalam tiga klaster yaitu tiga orang yang terkait langsung dalam peristiwa penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo.
Baca juga: SKENARIO Ferdy Sambo Runtuh Gara-gara Pengakuan Bharada E, Brigadir J Terluka Sebelum Eliezer Tembak
Ketiga saksi tersebut yaitu Bharada E, Bripka RR, dan Kuat Maruf.
Lalu pada klaster kedua adalah saksi yang terkait dengan perintangan penyidikan yang berjumlah lima orang yaitu Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, Kombes Agus Nurpatria, Kombes Susanto, dan Kombes Budhi Herdi.
Kemudian, ujar Dedi, klaster ketiga yang berkaitan dengan obstruction of justice yaitu perusakan atau penghilangan barang bukti yang terdiri dari lima orang.
Yaitu AKBP Ridwan Soplanit, AKBP Arif Rahman, AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, dan AKP Rifaizal Samual.
“Tim ini masih bekerja dengan masih punya 34 terduga pelanggar. Ini juga masih berproses dalam waktu 30 hari ke depan timsus bersama Propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut,” ungkap Dedi.
Ajukan Banding
Seusai putusan sidang etik dibacakan, Ferdy Sambo pun menyatakan banding meski mengaku telah menyesali perbuatannya.
“Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami telah lakukan terhadap institusi Polri. Namun mohon izin, izinkan kami mengajukan banding,” tuturnya dikutip dari Kompas TV.
Baca juga: POPULER Nasional: Reaksi Ferdy Sambo | Irjen Napoleon Welcome Jika FS Satu Sel Dengannya
Kemudian, Ferdy Sambo mengatakan apapun putusan banding yang dikabulkan, dirinya siap menerima.
“Mohon izin, sesuai dengan Pasal 69 PP (Perpol) 7 (Tahun 2022), izinkan kami mengajukan banding. Apapun keputusan banding, kami siap untuk laksanakan,” jelasnya.
Bacakan Surat Maaf yang Ditujukan kepada Polri
Pada kesempatan yang sama, Ferdy Sambo membacakan surat permohonaan maaf yang ditulis tangan olehnya.
Permohonan maaf darinya itu ditujukan bagi institusi Polri.
“Izinkan kami menyampaikan temusan permohonan maaf bertulis tangan kepada senior dan rekan sejawat anggota Polri atas perilaku pelanggaran kode etik yang kami lakukan menyebabkan jatuhnya kepercayaan masyarakat kepada Polri,” katanya dikutip dari Tribunnews.
Ferdy Sambo menjelaskan seharusnya surat itu telah dilayangkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Hanya saja, Ferdy Sambo pun tetap memberikannya kepada majelis sidang kode etik.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas TV/Johannes Manihot)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi