TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lima jenderal polisi sepakat teken pemecatan alias pemberhentian dengan tidak hormat Irjen Ferdy Sambo. Siapa saja mereka?
Seperti diberitakan, sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) terhadap mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo selesai telah digelar.
Ferdy Sambo akhirnya diputuskan dipecat dari Polri setelah 5 jenderal sepakat mendatangani keputusan sidang etik.
Siapa saja lima jenderal tersebut?
1. Kepala Baintelkam Polri, sekaligus pemimpin Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) Komjen Ahmad Dofiri.
2. Anggota sidang, Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Agung Budi Maryoto.
3. Anggota sidang, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono.
4. Anggota sidang, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja.
5. Anggota sidang, Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani.
Baca juga: 45 Menit Bertemu, Ferdy Sambo Cuma Nangis-nangis. . .
Berikut isi putusan sidang etik Sambo:
Satu sanksi bersifat etika yaitu perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela.
Dua sanksi administrasi yaitu:
a) penempatan dalam tempat khusus selama 4 hari dari tanggal 8 sampai dengan 12 Agustus 2022 di Rutan Korps Brimob Polri yang penempatan dalam tempat khusus itu telah dijalani oleh pelanggar,
b) pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota polri.
Berikut rangkuman fakta-fakta yang melingkupi sidang etik dari Ferdy Sambo:
Resmi Dipecat