TRIBUNNEWS.COM - Mantan Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri berdasarkan sidang kode etik pada Kamis (25/8/2022).
Dalam sidang etik tersebut, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik dan diberhentikan tidak dengan hormat dari Polri.
Selanjutnya, Inspektorat Khusus (Itsus) masih terus bekerja mendalami terkait pelanggaran kode etik dalam kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Menurut Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, sebanyak 34 orang terduga pelanggar kode etik akan diproses dalam sidang etik.
"Tim ini masih bekerja, masih 34 yang terduga pelanggar ini masih berproses dalam waktu 30 hari ke depan," katanya dikutip Tribunnews.com dari kanal YouTube Kompas TV, Jumat (26/8/2022).
Dedi mengatakan, pihaknya akan menjadwalkan sidang etik bagi terduga pelanggar kode etik.
Baca juga: Daftar 15 Saksi di Sidang Etik Ferdy Sambo, Dua dari Luar Patsus Bareskrim
"Tim Itsus bersama Propam juga akan terus secara maraton menggelar sidang tersebut," lanjut Dedi.
Dedi pun menegaskan, tim penyidik juga sedang melakukan pemeriksaan terhadap tersangka lain, yakni istri Ferdy Sambo Putri Candrawathi.
Sebab, kata Dedi, sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, berkas Putri Candrawathi agar segera dilimpahkan ke JPU.
"Sama halnya tim penyidik, yang memeriksa secara maraton untuk menuntaskan terkait masalah tersangka ibu PC, berkasnya sesuai arahan Kapolri untuk segera dilimpahkan ke JPU," jelas Dedi.
Sebelumnya, Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) yang digelar sejak pagi hingga Jumat (27/8/2022) dini hari.
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) resmi memecat Ferdy Sambo.
Dalam sidang tersebut, memeriksa 16 orang, termasuk Ferdy Sambo dan 15 saksi.
Adapun sebanyak 15 saksi mengakui apa yang dilakukan dan Ferdy Sambo tidak menolak apa yang disampaikan para saksi tersebut.