Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fandi Permana
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya memperpanjang masa penahanan terhadap tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian, Roy Suryo dalam kasus meme stupa Candi Borobudur mirip Presiden Joko Widodo.
Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, Roy masih menjalani penahanan di Rutan Polda Metro Jaya.
Penahanan itu diperpanjang sambil menanti tanggapan jaksa terkait pelimpahan berkas mantan Menpora itu.
"Masih ditahan. Jelas sudah diperpanjang otomatis," kata Zulpan diPolda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (26/8/2022).
Sampai saat ini, penyidik masih menunggu respon dari kejaksaan terkait berkas perkara Roy Suryo yang telah dilimpahkan beberapa pekan lalu. Setelah mendapat respons, Polda Metro akan segera melimpahkan Roy sebagai tersangka untuk segera memasuki tahap persidangan.
"Kasus Roy Suryo berkas perkaranya sudah dikirim ke kejaksaan. Kita tunggu petunjuk jaksa apakah berkas yang dikirim lengkap atau ada kekurangan. Ini belum dikembalikan kepada kita," ujar dia.
Diberitakan sebelumnya, berkas perkara Roy Suryo telah dikirimkan penyidik ke Kejati DKI Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menerangkan pelimpahan berkas kasus itu dilakukan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Baca juga: Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Roy Suryo ke Kejati DKI
"Roy Suryo sekarang berkasanya sudah dilimpahkan penyidik, dilimpahkan ke kekejaksaan," kata Zulpan kepada wartawan, Selasa (23/8/2022).
Zulpan menyebut dalam pelimpahan berkas tahap satu ini, jaksa akan melakukan penelitian terhadap berkas tersebut.
Jika dinyatakan lengkap, lanjut Zulpan, penyidik akan melimpahkan berkas bersama tersangka dan barang bukti ke kejaksaan untuk segera disidangkan.
Namun, jika berkas perkara dinyatakan belum lengkap, maka penyidik akan melengkapinya untuk kemudian diserahkan kembali.
"Ini sebagai bukti komitmen dari Polda Metro dalam rangka penegakan hukum berkeadilan bagi semua pihak," ucap Zulpan.