Di sisi lain, Putri Candrawathi pun juga telah diperiksa sebagai tersangka di Bareskrim Polri pada Jumat (26/8/2022).
Kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Hanis mengatakan kliennya dicecar sebanyak 80 pertanyaan.
Dikutip dari Tribunnews, Arman mengatakan Putri tetap bersikukuh bahwa dirinya adalah korban kekerasan seksual.
"Ibu PC juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini," tuturnya.
Arman menambahkan pengakuan Putri telah tertulis dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Baca juga: Polri Sebut Proses Rekonstruksi untuk Memperjelas Konstruksi Hukum Kasus Pembunuhan Brigadir J
Tidak hanya itu, dirinya menjelaskan Putri juga membantah atas pasal yang disangkakan.
"Keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut, sekaligus penjelasan kronologis kejadian yang terjadi di Magelang," kata dia.
Hanya saja, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi harus dihentikan sementara dan dilanjutkan pada Rabu (31/8/2022).
Hal ini diungkapkan oleh Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo.
"Pemeriksaan PC ini dihentikan dulu, karena larut malam dan mengingat menjaga kondisi kesehatan bersangkutan. Dan pemeriksaan masih akan dilanjutkan, pada Rabu 31 Agustus," pungkas Dedi dikutip dari Kompas TV.
(Tribunnews.com/Yohanes Liestyo Poerwoto/Faryyanida Putwiliani/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti)(Kompas TV/Johannes Mangihot)
Artikel lain terkait Polisi Tembak Polisi