TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan menyinggung soal dugaan kelompok tertentu di kepolisian yang mengendalikan perjudian dan narkoba.
Novel Baswedan, Wakil Kepala Satuan Tugas Khusus Pencegahan Korupsi Polri itu menyatakan hal demikian merupakan bagian dari korupsi di sektor penegakan hukum.
"Dari segala fenomena yang terjadi belakangan ini, begitu juga terkait dengan pemberitaan-pemberitaan kepolisian contohnya, yang sekarang sedang dilihat bahwa ada dugaan terkait dengan dugaan kelompok tertentu yang mengendalikan perjudian atau narkoba dan lain-lain, maka itu bagian dari korupsi di sektor penegakan hukum," ucap Novel Baswedan dalam webinar "Masa Depan Reformasi Lembaga Penegak Hukum" yang diadakan Indonesia Memanggil (IM) 57+ Institute, Sabtu (27/8/2022).
Novel Baswedan meyakini isu mafia judi dan narkoba bukan hanya ada di kepolisian, melainkan di lembaga penegak hukum lainnya.
Ia menyebut permainan macam itu menyentuh pihak-pihak yang "berbahaya".
"Dan saya yakin itu hanya fenomena gunung es yang di bawahnya tentu akan jauh lebih besar dan berbahaya. Dan saya yakin itu tidak hanya terjadi di kepolisian saja, dan saya yakin di institusi penegak hukum lainnya juga terhadi masalah yang kurang lebih seperti itu," kata Dewan Penasihat IM57+ Institute itu.
Makanya, Novel Baswedan mendorong agar pemerintah bisa melakukan perbaikan di sektor penegak hukum.
"Dan tentunya ketika mendorong upaya perbaikan memberantas korupsi di sektor penegak hukum menjadi salah satu pilihan dan penting untuk disuarakan," katanya.
Baca juga: Wakil Ketua MUI Dukung Kapolri yang Janji Usut Kasus Ferdy Sambo dan Berantas Judi Online
Diketahui, pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J membuka berbagai dugaan berbagai hal seputar mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.
Salah satunya adalah perjudian daring atau judi online.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pun mengatakan sedang mendalami ihwal isu Konsorsium 303 yang diduga dipimpin Ferdy Sambo sebagai pelindung bandar judi.
Kode angka 303 itu merujuk Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.
"Terkait masalah chat-chat yang memunculkan apakah betul Kaisar Sambo dan gengnya terkait masalah konsorsium, demikian juga dengan chat yang lain saat ini kami sedang melakukan pendalaman. Jadi Propam saya minta untuk melakukan pendalaman," ucap Listyo saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (24/8/2022).
Baca juga: Arteria Dahlan Desak Kapolri Jelaskan Isu Diagram Kaisar Sambo 303: Minta Bentuk Tim
Selama kasus Ferdy Sambo yang mengakui terlibat pembunuhan Brigadir J meruak, informasi tentang Konsorsium 303 itu beredar di media sosial.
Personel kepolisian dari berbagai pangkat perwira diduga terlibat dalam Konsorsium 303 itu.
Di antaranya disebut ada perwira yang bertugas di Polda Metro Jaya.