Laporan Reporter Tribunnews.com, Rizki Sandi Saputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kondisi kesehatan istri mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dinyatakan dalam keadaan baik pasca ditetapkan sebagai tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal itu dipastikan langsung oleh Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo setelah pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi dalam status nya sebagai tersangka.
Kepastian tersebut disampaikan Dedi berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pada Jumat (26/8/2022).
Di mana Putri menjalani pemeriksaan tersebut selama kurang lebih 12 jam yang dimulai pukul 10.50 WIB.
"Kalau sudah diperiksa kesehatannya dan sekarang pemeriksaan kurang lebih sekitar 12 jam, kondisi kesehatannya tentunya baik," kata Dedi saat jumpa pers di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022) malam.
Baca juga: Sudah Tersangka, Putri Chandrawathi Istri Ferdy Sambo 2 Kali Lolos Penahanan, Ini Alasannya
Pemeriksaan kesehatan ini sendiri, kata Dedi, merupakan hal yang memang dilakukan setiap kali pihak kepolisian melakukan pemeriksaan secara seutuhnya.
Oleh karenanya, terhadap Putri Candrawathi juga dilakukan hal demikian.
"Kesehatan sama, jadi standar sebelum seseorang dilakukan pemeriksaan tentunya harus diperiksa kesehatan," tukas dia.
Diketahui, beberapa waktu lalu kondisi kesehatan Putri Candrawathi sempat tidak stabil pasca penembakan terhadap Brigadir J.
Oleh karenanya, setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka tewasnya Brigadir J, Polri belum menetapkan untuk menahan yang dikarenakan masih dalam keadaan sakit.
Baca juga: Siap Diperiksa Perdana Sebagai Tersangka di Bareskrim, Putri Chandrawathi Bakal Langsung Ditahan ?
Istri Ferdy Sambo Jadi Tersangka
Timsus Polri menetapkan Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menjadi tersangka dugaan kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun penetapan tersangka tersebut disampaikan langsung oleh Irwasum Polri Agung Budi Maryoto. Menurutnya, Putri ditetapkan tersangka seusai penyidik melakukan gelar perkara.
"Berdasarkan hasil perkara menetapkan saudari PC sebagai tersangka," kata Agung di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada Jumat (19/8/2022).
Agung menyampaikan bahwa Putri belum ditahan karena alasan sakit. Dia juga telah mengirimkan surat sakit kepada penyidik secara resmi.
Baca juga: Foto Jadul Ferdy Sambo dan Putri Chandrawathi Beredar, Warganet : Duit Bisa Merubah Segalanya
"Seyogyanya kemarin Ibu PC diperiksa, tapi karena ada surat sakit, maka di hold, meski tetap gelar perkara dan dilakukan tersangka," jelas Agung.
Dalam kasus ini, Putri Candrawathi disangkakan pasal 340 subsider pasal 338 juncto pasal 55 dan pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.