Menurut mereka, sikap yang ditunjukkan mantan Kadiv Propam itu tidak memperlihatkan sikap seorang ksatria atau jenderal.
Roslin mengatakan seharusnya Ferdy Sambo dapat sadar diri dengan menyadari, perbuatannya tidak dapat dimaafkan dan harus menerima konsekuensinya.
Hal ini sesuai dengan surat permintaan maaf dari Ferdy Sambo kepada rekan dan institusi Polri yang tertulis siap menerima dengan terbuka hukuman yang diterima akibat perbuatannya.
"Dia ini sebagai jenderal harus berjiwa patriot, karena dia tahu kondisinya sebagai mantan Kadiv Propam."
"Selama ini dia menegakkan hukum yang seadil-adilnya kepada anggota Polri lain, harusnya dia tahu," kata Roslin, dikutip dari TribunJambi.com.
Roslin melanjutkan, seharusnya Ferdy Sambo dapat menerima semua keputusan dengan legowo.
"Sebagaimana yang telah dia lakukan, harusnya legowo dan harus memang dipecat dari kepolisian," tegas Roslin.
Baca juga: 4 FAKTA Pemeriksaan Putri Candrawathi, Istri Ferdy Sambo Diperiksa 12 Jam dan Jawab 80 Pertanyaan
Diketahui, Ferdy Sambo langsung mengajukan banding setelah keputusan pemecatan terhadap dirinya dibacakan.
"Mohon izin sesuai dengan Pasal 69 PP 72 Tahun 2022, izinkan kami untuk mengajukan banding," kata Sambo.
Ferdy Sambo juga mengakui kesalahannya terkait menjadi otak pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Mohon izin Ketua KKEP bagaimana kami sampaikan dalam proses persidangan, kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami lakukan terhadap institusi Polri," jelasnya.
Meski begitu, Ferdy menyebut dirinya akan menerima hasil keputusan banding yang dia ajukan.
"Apapun keputusan banding kami siap untuk melaksanakan," ucapnya.
Hak Ferdy Sambo