News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Reaksi Keluarga Brigadir J soal Pemecatan Ferdy Sambo: Apresiasi Kapolri dan Minta FS Sadar Diri

Penulis: Sri Juliati
Editor: Wahyu Gilang Putranto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Irjen Ferdy Sambo dan almarhum Brigadir J. Ini kata keluarga Brigadir J terkait Ferdy Sambo yang dipecat dari Polri. Mereka minta Ferdy Sambo sadar diri hingga apresiasi Kapolri.

Sementara itu, Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo.

"Meskipun yang bersangkutan mengajukan banding, ini merupakan hak yang bersangkutan," ujar Dedi, Jumat (26/8/2022) dini hari.

Dedi juga menyebut mantan Kapolres Purbalingga itu memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding secara tertulis sesuai aturan yang ada.

"Yang bersangkutan sesuai dengan Pasal 69 yang bersangkutan dikasih kesempatan untuk menyampaikan banding secara tertulis 3 hari kerja," kata Dedi.

Dedi menerangkan Komisi Kode Etik Polisi (KKEP) mempunyai waktu 21 hari untuk menanggapi banding yang diajukan Ferdy Sambo.

Lebih lanjut, Dedi menjelaskan, Ferdy Sambo akan menerima hasil putusan banding yang diajukan dirinya.

"Keputusannya apakah keputusannya tersebut sama dengan keputusan yang disampaikan pada hari ini, atau ada perubahan."

"Yang jelas yang bersangkutan sudah menerima apapun keputusan yang akan diambil oleh sidang banding nantinya," ucapnya.

(Tribunnews.com/Sri Juliati/Igman Ibrahim/Abdi Ryanda Shakti) (TribunJambi.com/Danang Noprianto)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini