TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak selalu mengomentari langkah Ferdy Sambo mulai dari surat pengunduran diri hingga pengajuan banding.
Di awal, Kamaruddin Simanjuntak sebut surat pengunduran diri Ferdy Sambo hanyalah taktik.
Terlebih surat pengunduran diri itu dikirim ke Polri h-1 setelah sidang kode etik yang memutuskan Ferdy Sambo dipecat.
Kini upaya banding Ferdy Sambo juga tak luput dari perhatian Kamaruddin Simanjuntak.
Kamaruddin Simanjuntak sebut upaya banding hanya akal-akalan Ferdy Sambo, mengapa ?
Ferdy Sambo Banding, Kuasa Hukum Brigadir J: Itu Akal-akalan Dia, Biar Dapat Hak Pensiun
Kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak buka suara soal upaya pengajuan banding yang dilayangkan Ferdy Sambo atas putusan etik Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.
Terkait upaya banding itu, Kamaruddin Simanjuntak menilai kalau Ferdy Sambo hanya tak ingin kehilangan haknya sebagai polisi setelah dipecat.
"Itu akal-akalan dia supaya dia tetap jadi anggota polisi dan tetap mendapatkan hak-hak pensiun," kata Kamaruddin Simanjuntak saat ditemui awak media, di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jumat (26/8/2022).
Minta Upaya Banding Ferdy Sambo Diabaikan
Atas hal itu, pihaknya telah meminta kepada Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang bakal menyidangkan banding Ferdy Sambo untuk menghiraukan permohonan tersebut.
Dalam kata lain, KKEP harus tetap memberikan sanksi PTDH sebagaimana putusan sidang etik.
"Tetapi saya ingatkan kepada Komisi Kode Etik supaya menghiraukan (upaya banding Ferdy Sambo, red)," kata dia.
Hanya saja, pihaknya kata Kamaruddin Simanjuntak tetap menghormati hak banding Ferdy Sambo.