Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan surat pengunduran diri tak akan mempengaruhi sidang kode etik yang dijalani Ferdy Sambo pada Kamis (26/8/2022)
"Tidak ada (pengaruh surat pengunduran diri), konteksnya berbeda," kata Dedi kepada wartawan di Mabes Polri, Kamis (25/8/2022).
Surat pengunduran diri itu, kata Dedi, hanya bersifat individu.
Sementara sidang kode etik digelar karena pelanggaran yang dilakukan Ferdy Sambo dalam menjalankan tugas kepolisian.
"Mengundurkan diri individu, tapi pelaksanaan sidang kode etik ini membuktikan ketidakprofesionalan yang bersangkutan dalam melaksanakan tugas kepolisian," ujarnya.
Ferdy Sambo Jalani Sidang Etik
Seperti diketahui, Ferdy Sambo menjalani sidang komisi kode etik Polri (KKEP) hari ini, Kamis (25/8/2022).
Sidang ini digelar secara tertutup di Ruang Sidang KKEP Gedung TNCC Lantai 1 Rowabprof Divpropam Polri, Jakarta.
Sidang kode etik dimulai pada pukul 09.25 WIB dengan menghadirkan 15 saksi.
Dalam sidang kode etik kali ini, dihadirkan tiga orang saksi sekaligus tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Kuat Ma'ruf, Bripka RR, dan Bharada E.
Namun hanya Kuat Ma'ruf dan Bripka RR saja yang dihadirkan di ruang sidang.
Sedangkan Bharada E hadir secara virtual melalui zoom.
Ferdy Sambo Dipecat
Irjen Ferdy Sambo diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat sesuai keputusan sidang etik Polri.