TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Apa alasan atau motif di balik Eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo menghabisi nyawa ajudannya sendiri Brigadir J hingga kini belum terungkap.
Banyak motif bermunculan, termasuk kronologis pembunuhan.
Namun eks Kuasa hukum Bharada Richard Eliezer atau Bharada E, Deolipa Yumara, punya cerita di balik kalapnya Ferdy Sambo menghabisi nyawa Brigadir J.
Penjelasan Deolipa Yumara dalam akun YouTube TV One seperti dilihat Wartakotalive.com, Minggu (28/8/2022).
Deolipa Yumara mengatakan tidak masuk akal kesaksian Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, yang mengaku korban pelecehan seksual Brigadir ,
"Soal pelecehan katanya di Magelang itu adalah sebuah kebohongan yang dibikin Kuwat. Mana ada ajudan berani bopong Bhayangkari bintang dua," kata Deolipa.
Baca juga: 9 Kasus Pembunuhan yang Pernah Bikin Gempar Selain Brigadir J, Dua Kasus Diantaranya Belum Terungkap
Maruf Kuwat adalah asisten rumah tangga sekaligus sopir Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.
Dia juga telah ditetapkan tersangka pembunuhan Brigadir J.
Deolipa mengatakan Kuwat melakukan propaganda-propaganda yang menjelekkan Brigadir J karena iri dan ingin menjadi orang nomor satu yang dipercaya Ferdy Sambo.
"Nah, propaganda-propaganda Kuwat itu yang kemudian dijadikan skenario sehingga Kuwat, Putri dan Sambo, berkonspirasi untuk menciptakan kebohongan," kata Deolipa.
Karenanya, kata dia, penyidik tidak usah terlalu percaya dengan adanya pengakuan pelecehan seperti yang diungkapkan Putri Candrawathi, Ferdy Sambo, dan Kuwat Maruf.
"Apalagi mereka bertiga adalah tersangka. Putri kan gak bagus juga. Putri kan tukang bohong juga, Sambo tukang bohong, Kuwat apalagi. Jadi tidak bisa dipercaya mereka itu, soal isu pelecehan. Karena sama sekali gak muncul kemungkinan pelecehan itu," katanya.
Menurut Deolipa, Kuwat Maruf sudah memfitnah bahwa Brigadir J telah melecehkan Putri Candrawathi.
Fitnahan itu diungkapkan Kuwat Maruf kepada Ferdy Sambo hingga membuatnya murka.
Karena terhasut provokasi Kuwat serta merasa harkat dan martabat keluarganya dilukai,
Menurut Deolopa, Ferdy Sambo lalu merancang dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J.
Hingga akhirnya Brigadir J dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J ditembak oleh Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Ekseksusi Brigadir J dilakukan di depan Kuwat Maruf dan Brigadir RR, ajudan Ferdy Sambo lainnya.
"Jadi motif sebenarnya adalah karena si Kuwat Maruf atau KM ini. Kuwat ini orang sipil tapi ingin berkuasa di polisi (ajudan Ferday Sambo). Kuwat ini kan selalu berantem sama si Yosua atau Brigadir J, karena Kuawat ingin dianggap oleh Sambo, sebagai orang pertama penjaga Sambo," kata eks kuasa hukum Bharada E, Deolipa Yumara.
Sehingga, kata Deolipa, timbulah propaganda-propaganda si Kuwat.
"Propaganda si Kuwat ini, dia bikin cerita tentang si Yosua ini yang jelek-jelek. Dia bikin propaganda terkait bu Putri dan bilang ke Sambo," ujar Deolipa.
Diantaranya adalah Brigadir J disebut Kuwat sudah berupaya 2 kali melecehkan Putri Candrawati, istri Ferdy Sambo.
"Kuwat karena gengsinya, karena merasa paling kuat, namanya juga Kuwat, kalau (perannya) di bawah Yosua kan gak mau dia. Sebab Kuwat orang lama ikut Sambo. Jadi dia bilang ke Sambo, bos Yosua tuh begini-begini begini. Ini yang namanya fitnah. Jadi sumber persoalan utama adalah fitnahnya Kuwat yang disampaikan kepada Sambo," papar Deolipa.
Apa yang dikatakan Kuwat ke Ferdy Sambo, kata Deolipa membuat Sambo marah besar.
"Namanya Sambo kadang-kadang psikopat, panik dia, merasa cemburu banget. Timbulah niat busuknya karena kepalanya sudah tidak bisa berpikir normal, karena omongan si Kuwat," kata Deolipa.
Menurut Deolipa, Kuwat Maruf memang sudah lama iri dengan polisi, para ajudan Ferdy Sambo, terutama Brigadir J.
"Kuwat ini kan karena iri sama Yosua, Eliezer sama ajudan polisi lain. Akhirnya ia rancang suatu cerita di otaknya, yakni cerita jahat dan itu fitnah. Makanya sumber dari persoalan ini adalah fitnah," kata Deolipa.
Deolipa mengatakan semua kesimpulan itu berdasar dari kesaksian Bharada E dan cerita yang didapatnya dari penyidik serta lainnya.
"Sehingga dapat satu sudut pandang. Oh ternyata, ada posisi dimana Kuwat ini orang sipil, lalu ajudan lainnya polisi semua. Kuwat ini tersinggung kalau gak jadi bosnya mereka. Juga tersinggung kalau Sambo lebih dengerin omongan ajudannya yang polisi-polisi ini, daripada dia," ujar Deolipa.
"Kuwat maunya nomor satu, tapi dia sipil. Apalagi dia bawaan orang lama, jadi dia gak mau kalah. Akhirnya dia bikin propaganda dan fitnah serta ceritalah ke Sambo," kata Deolipa.
Menurut dia, Kuwat mengarang cerita Brigadir J telah melakukan perbuatan tak terpuji pada istri Sambo, Putri Candrawathi.
Padahal hubungan Putri Candrawathi dan Brigadir J sudah seperti ibu dan anak.
Hal itu pula, kata Deolipa, yang membuat Kuwat tidak senang.
"Meski sipil, Kuwat mau jadi orang kepercayaan nomor satu dibanding ajudan lain yang polisi," ujar Deolipa.
Kata dia, upaya Kuwat itu berhasil membuat Ferdy Sambo marah hingga beberapa kali terdengar bertengkar dengan Putri Candrawathi.
Hingga akhirnya Ferdy Sambo mengotaki pembunuhan terhadap Brigadir J, sepulang dari Magelang.
Ancaman Hukuman Mati
Menurut polisi, Brigadir J tewas setelah ditembak di rumah dinas eks Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Polisi telah menetapkan lima tersangka kasus pembunuhan terhadap Brigadir J.
Mereka adalah Putri Candrawathi (PC), Ferdy Sambo (FS), Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Maruf Kuat (KM).
Berikut peran para tersangka:
- Bharada RE berperan sebagai eksekutor penembakan Brigadir J
- Bripka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban
- Tersangka KM juga ikut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J
- Irjen Pol Ferdy Sambo menyuruh melakukan penembakan Brigadir J
- Putri Candrawathi mengajak Bharada E, Bripka RR, KM dan Brigadir J berangkat ke lokasi penembakan.
Selain Putri, penyidik telah menerapkan Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 KUHP kepada keempat tersangka lainnya.
Mereka terancam maksimal hukuman mati atau seumur hidup atau penjara maksimal 20 tahun.
Ferdy Sambo telah dipecat dari jabatan sebagai Kadiv Propam Polri dan dari anggota Polri.
Sumber: Warta Kota/Tribunnews.com