"Pemeriksaan ini masih dilanjutkan dan belum cukup. Akan dilanjutkan dengan pemeriksaan konfrontir yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 31 Agustus," ujarnya.
Sejauh ini kata Dedi pihak belum mendapatkan hasil yang pasti terkait dengan pemeriksaan Putri Candrawathi.
Hanya saja, pihaknya memastikan bahwa proses pemeriksaan terhadap Putri akan segera dirampungkan mengingat adanya arahan dari Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo
"Ditargetkan beberapa minggu ini berkas perkara harus segera dilimpahkan ke JPU," ucap Dedi.
Baca juga: Putri Candrawathi Bungkam soal Kasus Tewasnya Brigadir J, Irma Hutabarat: Tak Ada Hati sebagai Ibu
Dengan belum diketahui hasil pemeriksaan tersebut, maka penyidik juga belum memutuskan untuk menahan Putri Candrawathi.
Penahanan dapat dilakukan jika nantinya pemeriksaa oleh penyidik rampung dilakukan.
"Ya belum (ditahan) kan belum selesai, makanya nantikan akan diperiksa lagi hari Rabu," tutur Dedi.
Meski belum ditahan, namun penyidik juga melakukan pencegahan agar Putri tak berkontak dengan pihak luar. "Penyidik sudah melakukan antisipasi (berkontak dengan pihak luar) itu semuanya," kata Dedi.
Laporan Putri Candrawathu Soal Pelecehan oleh Brigadir J Dihentikan
Sebelumnya, Bareskrim Polri menghentikan laporan polisi dugaan pelecehan seksual terhadap Putri oleh Brigadir J di rumah dinas Irjen Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Adapun laporan polisi itu terdaftar dengan nomor LPB1630/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan Polda Metro Jaya tanggal 9 Juli 2022 lalu. Laporan itu didaftarkan oleh Putri Candrawathi.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi kedua perkara ini kita hentikan penyidikannya karena tidak ditemukan peristiwa pidana," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (12/8/2022).
Dalam laporan itu, Putri Candrawathi sebelumnya menuding Brigadir J telah melakukan tindak pidana kejahatan terhadap kesopanan dan atau perbuatan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan dan atau kekerasan seksual.
Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 289 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau pasal 4 jo pasal 6 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual.
"Di mana [Putri Candrawathi mengaku] waktu kejadian diduga pada hari Jumat tanggal 8 juli sekitar pukul 17.00 WIB bertempat Kompleks Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan dengan pelapor putri Candrawathi, korbannya juga sama. Terlapornya Nofriansyah Yosua," jelasnya.