News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Polisi Tembak Polisi

Laporannya Sempat Dihentikan, Pengakuan Putri Candrawathi Tetap Korban Asusila dari Brigadir J

Editor: Anita K Wardhani
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kolase foto Putri Candrawathi dan Brigadir Yosua atau Brigadir J.Pengakuan Putri Candrawathi (PC) saat diperiksa perdana sebagai tersangka kasus pembunuhanBrigadir J, Jumat (26/8/2022) menyebut dirinya korban asusila.

Kendati begitu, kata Andi, kasus tersebut tidak ditemukan dugaan peristiwa pidana. Dengan kata lain, Brigadir J tidak terbukti melakukan tindak pidana pelecehan seksual terhadap Istri Irjen Ferdy Sambo di rumah dinasnya.

"Bukan merupakan peristiwa pidana sebagaimana rekan-rekan ketahui bahwa saat ini juga Bareskrim menangani LP terkait dugaan pembunuhan berencana dengan korban almarhum Brigadir Yosua," pungkasnya.

Kuasa Hukum Brigadir J Resmi Polisikan Ferdy Sambo dan Istri Soal Dugaan Laporan Palsu

Tim kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J telah melayangkan laporan kepada Bareskrim Polri terhadap pasangan suami-istri Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Kedua tersangka kasus penembakan Brigadir J itu dilaporkan atas dugaan laporan palsu terkait kronologis insiden penembakan yang menewaskan Brigadir J.

Tak hanya Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, ada juga salah satu aparat kepolisian yang dilaporkan oleh kubu Brigadir J.

Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kamaruddin Simanjuntak. (Kolase Tribunnews.com)

"Hari ini kami buat laporannya tentang persangkaan atau pengaduan palsu sebagaimana dimaksud 317 318 dengan terlapor bapak Ferdy Sambo, ibu Putri, dan Briptu Martin Gabe. Ini dari Polres Jakarta Selatan membuat LP model A pada 8 dan 9 Juli 2022," kata Kuasa Hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak kepada awak media di Gedung Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Kamaruddin juga memastikan kalau laporan tersebut sudah diterima oleh pihak kepolisian.

Hal itu didasari pada bukti laporan polisi yang dibawa pihaknya dengan nomor LP/B/0483/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tanggal 26 Agustus 2022.

"Sudah sudah (diterima laporannya, red), karena buktinya kita bawa," tukas dia.

Diketahui, Pengacara keluarga Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak melaporkan Irjen Ferdy Sambo (FS) dan istrinya, Putri Chandrawati (PC) terkait dugaan laporan palsu di Bareskrim Polri, Jumat (26/8/2022).

Kamaruddin menyebut, pihaknya melaporkan Ferdy Sambo atas laporannya ke Polres Jakarta Selatan (Jaksel) soal ancaman pembunuhan.

"Hari ini kita mau bikin laporan polisi terkait dengan pembuatan laporan palsu kaitannya dengan Pasal 317, 318 KUHP jo pasal 55 KUH Pidana. Di mana, Pak FS membuat laporan ke Polres Jaksel tentang pengancaman pembunuhan atau penodongan," kata Kamaruddin di Bareskrim Polri.

Sementara terhadap Putri, Kamaruddin menegaskan pihaknya melaporkan istri Ferdy Sambo itu soal pengakuan sebagai korban pelecehan seksual.

Padahal, kata dia, Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim telah melakukan penghentian kasus atau SP3 terhadap laporan tersebut.

"Masih terus diulang-ulang bahwa mereka korban pelecehan seksual. Oleh sebab itu, agar ada kepastian hukum, kita membuat laporan polisi hari ini," ujarnya.

.(tribun network/riz/frs/dod)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini